Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan akan menyelidiki atas Laporan Polisi kasus dugaan perusakan terhadap Ponton Isap Produksi (PIP) atau alat tambang milik Mitra PT Timah Tbk di perairan laut Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka saat jumpa Pers di Aula Rajawali Polres Basel, Sabtu (27/5/2023) pagi.
“Adanya laporan Polisi yang di buat oleh korban pemilik ponton PIP (Mitra PT Timah, red), kami masih dalami dan segera menindaklanjuti terkait motif dan pelakunya,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan, aksi perusakan terhadap PIP tersebut diduga terjadi pada Jumat (26/5/2023) kemarin. Para pelaku perusakan masih dalam pengejaran polisi.
“Dugaan perusakan terhadap alat PIP itu terjadi perairan Desa Rias,menurut keterangan dari pelapor bahwa mereka bekerja secara legal, dan mereka sudah mengantongi izin berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah,” jelas dia.
“Sehingga dengan adanya laporan tersebut, maka akan kita tindaklanjuti dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang belaku,” tambah dia.
Untuk itu, perwira berpangkat melati dua ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, para pelakunya akan dijerat dengan Undang-Undang Pidana.
“Kami imbau masyarakat tidak melakukan aksi-aksi anarkis dan selalu menjaga kondusifitas di Bangka Selatan,” tutupnya.
Untuk diketahui setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya, sejumlah nelayan yang tergabung dari daerah Batu Perahu dan sekitarnya melakukan aksi penolakan terhadap penambangan timah yang akan bekerja di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.
Aksi penolakan ini dilakukan para nelayan sebagai bentuk protes penolakan tambang yang dikhawatirkan akan menggangu tangkapan ikan nelayan yang terletak di perairan laut Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Aksi ini sudah dimulai sejak Selasa (23/5/2023) lalu.
(Ris)