Daerah

Aktivitas PIP di Perairan Rias Toboali Sesuai SPK dan Masuk WIUP PT. Timah

×

Aktivitas PIP di Perairan Rias Toboali Sesuai SPK dan Masuk WIUP PT. Timah

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Kepala Bagian (Kabag) Humas PT Timah, Tbk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Anggi Siahaan menyebut aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) yang berada di kawasan perairan laut Rias sudah sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dan masuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.

Menurut dia, PT Timah Tbk memiliki konsesi pertambangan atau WIUP operasi produksi PT Timah Tbk yaitu DU 1546 di laut Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Click Here

Hal itu disampaikan Anggi melalui pesan Whatsapp saat dilakukan konfirmasi oleh wartawan, pada Sabtu (27/5/2023) siang.

“Sebagai perpanjangan tangan negara dalam pertambangan timah. Perusahaan berkomitmen melaksanakan operasi produksi dengan kesesuaian terhadap regulasi yang ada,” kata Anggi.

“Baik dari perizinan sampai dengan pelaksanaan pertambangan yang berorientasi lingkungan dengan kewajiban reklamasi pasca tambang,” tambahnya.

Dijelaskan dia, aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk didalam Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa lepas dari tanggungjawab lingkungan yang berkelanjutan.

“Kami informasikan bahwa perusahaan selalu berkomitmen terhadap komitmen pengelolaan dampak lingkungan pada tahap operasional hingga pasca tambang,” jelas Anggi.

Dalam mendukung produksinya, lanjut Anggi, perusahaan juga melaksanakan operasi pertambangan dengan memberdayakan masyarakat melalui Pola Kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.

“Semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan,” ujar Anggi.

Diketahui, aktivitas penambangan Ponton Isap Produksi (PIP) yang berada di kawasan perairan laut Rias Toboali sudah memiliki izin resmi secara legal oleh PT. Timah, Tbk

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah kerja (SPK) yang berbunyi, berdasarkan surat perjanjian nomor 0135/Tbk/Sp-3100/23-S11.4 tentang kerjasama kegiatan jasa usaha penambangan timah menggunakan Ponton Isap Produksi pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan operasi produksi PT. Timah, Tbk, sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

 

(Ris)

Respon (1)

  1. Pengelolaan dampak pasca penambangan? Apa kabar dengan yang di daerah sukadamai dan payak ubi setelah timah habis lantas dibiarkan saja ,pertanyaan simple apakah setelah ini laut tj ketapanh sampai daerah sungai gusung akan menjadi sama dengan apa yang ada di daerah sukadamai dan payak ubi ?? , di mna tindak lanjutnya , dan untuk PT timah TBK , mohon lebih transparansi masalah WIUP dan secara hak apakah PT berhak memberikan izin legalitas dengan main tembak saja , dan tidak memikirkan para nelayan kecil di dearah yang ” katanya ” masuk WIUP ?

Komentar ditutup.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d