Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika berinisial Jum (19) warga Desa Rias, di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa (16/5/2023) petang.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menemukan 32 paket jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 10,96 gram yang disimpan di dalam saku celananya.
Terkait hal ini, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Res Narkoba Polres Basel, AKP. Suhendra membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya benar, pada Selasa kemarin (16/5) sekira pukul 18.30 wib, anggota telah berhasil mengamankan pelaku berinisial Jum. Diduga pelaku pada saat itu hendak melakukan transaksi di Jalan Ampera,” kata Suhendra, melalui rilis Humas Polres Basel, Rabu (17/5/2023) malam.
Suhendra menjelaskan, penangkapan tersangka Jum berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika.
Dengan adanya informasi itu, lanjut Suhendra, anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.
Setiba di TKP, anggota melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, dan berhasil mengamankan pelaku. Pada saat itu pelaku diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Diketahui, pelaku yang kita amankan ini berinisial Jum seorang buruh harian, warga Desa Rias. Kemudian dengan disaksikan Ketua RT setempat kami berhasil menemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 32 paket dengan berat 10,96 gram dari dalam kantong celana pelaku,” ujar Suhendra.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas dia.
(Riki)