DaerahPolitik

Siapa Saja Boleh Menjadi Caleg di Partai Gerindra, Termasuk Mantan Napi Tipikor

×

Siapa Saja Boleh Menjadi Caleg di Partai Gerindra, Termasuk Mantan Napi Tipikor

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bangka Selatan, Muhammad Nur menyebut, Partai gerindra bebas bagi siapa saja yang mau menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Basel pada Pemilu 2024 nanti, termasuk mantan Napi Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut dikatakan M Nur, saat ditanya wartawan usai menyerahkan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (13/5/2023) sore.

Click Here

“Alhamdulillah untuk pencalonannya, Partai Gerindra Bebas,” ujar M Nur.

Saat disinggung terkait mantan Napi Tipikor yang mendaftarkan diri sebagai caleg, menurut M Nur, saat ini tidak ada kendala. Hal itu sudah dikoordinasikan nya melalui pengadilan sama dari lapas.

“Kalau masalah mantan Tipikor, dan kita sudah koordinasikan dari pengadilan dan lapas. Jadi untuk saat ini tidak ada kendala,” jelasnya.

Meski demikian, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Partai Gerindra Kabupaten Bangka Selatan optimis untuk merebut 6 kursi pada pemilihan DPRD nanti.

“Sebelumnya Gerindra sudah memiliki 4 kursi, jadi untuk Pemilu 2024 nanti, partai gerindra optimis akan merebut 6 kursi,” tandasnya.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d