Daerah

Nekat, BS Gagahi Istri Orang di Siang Hari

×

Nekat, BS Gagahi Istri Orang di Siang Hari

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Aksi BS seorang pria berusia 44 tahun warga Jalan Damai, Kecamatan Toboali tergolong nekat. BS diketahui menggagahi seorang wanita berinisial YD, yang telah berstatus sebagai istri orang.

Kejadian tersebut terjadi di kediaman YD yang berada di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu (10/5/2023) siang.

Click Here

Saat itu, korban yang merupakan istri dari SAM, sedang menonton televisi, kemudian BS yang merupakan orang tidak dikenal tiba-tiba langsung masuk dari pintu rumah yang kebetulan pintu samping rumahnya tidak di kunci.

Melihat hal itu, YD langsung kaget dan berdiri, kemudian BS tiba-tiba langsung memeluk YD. YD pun memberontak dan mencoba untuk melawan dengan cara mendorong BS, namun sayangnya YD didorong balik oleh BS sehingga YD pun terjatuh kelantai.

Setelah YD terjatuh dan tak berdaya, BS pun langsung dengan beringas melancarkan perbuatan tak senonohnya terhadap YD.

Terkait hal ini, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tyan Taliga, membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, kejadian itu pada Rabu (10/5) sekitar pukul 12.05 WIB, pelaku sebelumnya sempat kabur, namun pelaku berhasil diamankan dan membawanya ke Polsek setempat, setelah itu baru melapor ke Polres Bangka Selatan,” ujar Tyan kepada wartawan, Jum’at (12/5/2023).

Tyan menjelaskan, sebelumnya korban sempat menelpon suaminya sambil memberitahu kejadian tersebut, kebetulan suami korban sedang tidak berada di tempat.

“Setelah suaminya tiba di rumah dan mendapat kabar tersebut, suami korban langsung minta tolong dengan RT dan warga sekitar untuk mengejar pelaku dan berhasil menemukan pelaku yang sedang berada dijalan lebih kurang 150 Meter dari rumahnya,” jelas Tyan.

Saat ini, lanjut Tyan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, guna penyidikan lebih lanjut.

Ia menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 helai baju lengan pendek berwarna kuning, 1 helai celana karet jeans panjang berwarna biru, 1 helai celana jeans panjang berwarna coklat, 1 helai jaket berwarna abu-abu, 1 helai baju kaos dalam berwarna hitam dan 1 helai celana pendek berwarna abu-abu

“Atas perbuatannya, palaku disangkakan pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tutup Tyan.

 

(Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d