Sekilas Indonesia, Bangka Barat – Satlantas Polres Bangka Barat, akan menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah kabupaten Bangka Barat . Sabtu (06/05/2023)
Tilang manual itu bakal diberlakukan pada Kamis 11 Mei 2023 mendatang. Berdasarkan keputusan dari pimpinan tertinggi Korlantas di Mabes Polri.
Ada 12 prioritas pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran tilang manual yang akan diterpakan kepolisian setempat. Beberapa di antaranya, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, nerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melampaui batas kecepatan dan over load serta over dimensi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kasatlantas Polres Bangka Barat, AKP M Hardi mengimbau kepada pengendara agar mentaati aturan lalulintas yang berlaku terutama untuk generasi muda.
“Kami imbau masyarakat dan terutama generasi muda agar lebih mentaati aturan lalulintas. Kami tak henti-hentinya mengimbau hal tersebut. Ada yang tertib ada yang belum, yang belum agar berubah, demi keselamatan diri saat berkendara,” ujar Kasat Lantas
Hal ini dilakukan lantaran tilang manual ini bakal terapkan untuk semua kalangan baik masyarakat maupun penegakan hukum.
“Tindakan pelanggaran ini untuk umum dahulu, karena instansi itu kan ada bagian tersendiri. Jadi nanti kalau ada sosialisasi kita gabungkan dari TNI dan Polisi serta Provos dan juga Kasiwas Polres Bangka Barat,” ucapnya. Jumat 5 mei 2023