HuKrim

Polres Selayar Dalami Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

×

Polres Selayar Dalami Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

SELAYAR,- SEKILAS INDONESIA, Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar saat ini sedang mendalami kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang melibatkan salah seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Maharayya Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar.

Terduga pelaku yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini berinisial “AA” dilaporkan oleh “DP” ke Polres Kepulauan Selayar pada hari Sabtu, 25 Maret 2023 atas dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya. Di hari yang sama, terduga pelaku “AA” juga dilaporkan oleh lelaki ” SY” ke Polsek Bontomatene atas dugaan penganiayaan.

Click Here

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Aipda Zaenal Efendy.,SH saat dikonfirmasi media ini melalui akun WA pribadinya, Kamis 27 April 2023 menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur dengan terduga pelaku atas nama “AA”, saat ini masih dalam penyelidikan dan segera akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Masih lidik, Insya Allah Besok saya koordinasikan ke Pak Kasat untuk di lakukan gelar peningkatan Status dari lidik Ke sidik, ” ujarnya. (ANH).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d