SEKILAS INDONESIA | BANGKA TENGAH
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur, SH, MH mengawali pekan pertama bulan suci ramadhan 1444 Hijriah dengan kegiatan silaturahmi bersama warga sekaligus sebarluaskan peraturan daerah.
“Puasa bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini kita masih bisa melestarikan adat budaya kita, seperti menikmati hidangan berbuka puasa yang disajikan dengan dulang. Ini salah satu contoh sederhana pelestarian budaya,” Tutur Adet mengingatkan warga.
Bertempat di Desa Teru, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, legislator yang juga hobi bermain sepakbola ini melaksanakan penyebarluasan informasi peraturan daerah No 3 Tahun 2019 Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah, Minggu (26/03/2023).
Kepada sejumlah warga Adet menuturkan bahwa kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya masyarakat. Dalam pengembangannya haruslah ada upaya untuk menghidupkan ekosistem itu Kebudayaan sendiri serta memperkaya, meningkatkan dan menyebarluaskan Kebudayaan.
Untuk itu menurutnya haruslah dipahami tujuan dari pelestarian dalam konteks Kebudayaan.
“Jadi salah satu tujuan dari Perda ini sebagaimana disebutkan di pasal 3, adalah memberikan kepastian hukum dari terpeliharanya kebudayaan daerah. Sehingga tetap lestari dan menjadi modal sosial dalam pembangunan.” Pungkas Adet. (isk).