DaerahLampung Timur

Rutan Kelas IIB Sukadana Berikan Remisi Khusus pada 239 WBP

×

Rutan Kelas IIB Sukadana Berikan Remisi Khusus pada 239 WBP

Sebarkan artikel ini

SEKILAS INDONESIA | LAMPUNG TIMUR 

Mindaklanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor: PAS-PK.05.04-421 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444H/2023.

Click Here

Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur melaksanakan acara pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444H/2023 kepada 239 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (22/4/2023).

DIketahui, Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444H/2023, Berlangsung secara terpusat di Lapas Kelas I Bandar Lampung, dan diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-kanwil Lampung, dalam Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Ibu Dr.Sorta Delima Lumban Tobing yang terhubung secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kemudian itu, Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444H/2023 di Rutan Kelas IIB Sukadana dilaksanakan oleh Bupati Lampung Timur, Dawan Rahardjo yang didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Abdul Aziz dan turut hadir Kasubsi Pelayanan Tahanan, Romzi B, Kepala KPR Abi Aufa Al Qohhar, serta Petugas Rutan Kelas IIB Sukadana.

Selain itu, pada kegiatan pemberian Remisi Idul Fitri 1444H di Rutan Sukadana juga dihadiri oleh Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengetasan anak Kanwil Lampung, Albran.

Selanjutnya, Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dan dilanjutkan dengan Penyerahan Surat Keputusan pemberian Remisi khusus Idul Fitri 1444H/2023 secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana kepada WBP yang mendapatkan Remisi Khusus.

Sementara itu, dalam gelaran kegiatan tersebut Abdul Aziz menerangkan, bahwa jumlah WBP yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 239 orang WBP. merincikan besaran remisi yang diterima oleh masing-masing WBP.

“Untuk yang mendapatkan remisi selama 15 hari sebanyak 100 orang, remisi 1 bulan sebanyak 135 orang dan remisi 1,5 bulan sebanyak 4 orang”, terangnya.

Menurut Abdul Aziz bahwa dalam pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444H/Tahun 2023 ini tidak ada WBP yang mendapatkan remisi bebas.

“Saya berharap, remisi yang diberikan dapat memberikan motivasi dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk terus berperilaku baik serta terus aktif terhadap pembinaan di Rutan Sukadana”, pungkas Abdul Aziz.

Di kesempatan itu pula,  Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dalam sambutannya mengaucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi.

“Saya mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Rutan Sukadana yang mendapatkan remisi khusus idul fitri 1444H ini dan saya berharap seluruh Warga Binaan terus semangat dan terus berproses menjadi lebih baik dalam menjalani masa pidana”, singkat Dawam Rahardjo Bupati Lampung Timur. (Asril)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d