Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Pengurus SPBU 24.331.154 Simpang Bukit Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, hingga saat ini masih bungkam, saat dikonfirmasi wartawan terkait beredarnya video petugas nosel SPBU yang sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite ke jeriken pada saat malam hari.
Diketahui, kuasa SPBU 24.331.154 yang beralamat di Simpang Bukit Toboali tersebut bernama Gerri.
Hingga saat ini belum ada penjelasan oleh Gerri atas beredarnya video tersebut, yang dimana video tersebut merekam aktivitas petugas nosel yang sedang mengisi BBM jenis Pertalite dengan jeriken.
Diberitakan sebelum, meski sudah dilarang keras oleh Pertamina, petugas nosel SPBU 24.331.154, Simpang Bukit, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, masih mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite langsung ke jeriken. Pengisian tersebut dilakukannya pada malam hari.
Hal tersebut berdasarkan rekaman video berdurasi 5 detik yang dikirim salah seorang yang sedang mengisi BBM di SPBU tersebut.
Latif, salah seorang yang sedang mengisi BBM di SPBU 24.331.154 itu menyebut, pada Senin (17/4/2023) malam sekira pukul 23.23 wib, operator nosel SPBU itu sedang melayani diduga 2 orang pengerit menggunakan kendaraan roda dua, dan satunya menggunakan mobil dengan membawa belasan hingga puluhan jeriken.
“Itu kejadian pada senin malam bang di SPBU Simpang Bukit, waktu itu saat saya sedang mengisi BBM, mereka (operator nosel, red) sedang mengisi pertalite ke jeriken, kemungkinan itu orang pengerit,” kata Latif, kepada media ini, Rabu (19/4/2023).
Menurut Latif, pengisian BBM di setiap SPBU sudah di larang keras oleh Pertamina, namun hal itu masih saja tak membuat gentar oleh SPBU nakal, salah satunya SPBU 24.331.154.
“Kan aturan dari Pertamina sendiri sudah jelas bang, bahwa tidak boleh lagi ada yang mengisi BBM pake jeriken, apabila ada SPBU yang melayani pake jeriken akan terkena sanksi, kok ini malah ngisi Pertalite ke jeriken,” ucap Latif dengan tegas.
Sementara, Martoni salah seorang petugas nosel mengaku, prihal tersebut dirinya tidak mengetahui hal itu. Padahal sangat tidak mungkin, ia tidak mengetahui apa yang terjadi pada SPBU yang ia bekerja pada waktu di malam hari. Meskipun dirinya bertugas di siang hari.
“Nah kalau itu saya gak tau, coba langsung tanyakan ke petugas yang malam hari, karena saya tugasnya di siang hari,” ujar dia saat di temui wartawan di SPBU Simpang Bukit pada siang hari, Rabu (19/4/2023).
Diketahui, PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra Niaga melarang keras pembelian BBM subsidi jenis pertalite dengan menggunakan jeriken.
Hal itu dikarenakan Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Hingga berita ini dilayangkan, masih dalam upaya konfirmasi ke pengurus SPBU 24.331.154, terkait adanya pengisian BBM jenis pertalite menggunakan jerigen di malam hari.
(Riki)