Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Menjelang mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijrah, tim UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan melaksanakan pengawasan di 3 titik SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Hal demikian dilakukan berdasarkan arahan dari Direktur Metrologi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dalam agenda pengawasan serentak di seluruh Kabupaten atau Kota di Indonesia.
“Ada 3 SPBU yang diawasi yaitu SPBU 24.331.140 Desa Air Gegas, Kecamatan Air Gegas pada tanggal 04/04/23, dan hari Rabu (05/04/23) di SPBU 24.331.130 Jl Puput, Toboali serta SPBU 24.331.154 Jl Jend. Sudirman, Toboali,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Basel, R.Rama Karnamulana, kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Untuk di SPBU 24.331.154, lanjut Rama, selain pengawasan pihaknya juga melakukan tera ulang. Hal itu dikarenakan batas waktu tera ulang untuk Pompa Ukur BBM di SPBU tersebut hampir mencapai 1 tahun.
“Karena SPBU tersebut merupakan SPBU Pasti Pas dan toleransi BKD nya lebih ketat, dan itu telah dilakukan penyesuaian atau justir sebelum disegel kembali oleh Penera,” ujar Rama.
Rama menjelaskan, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim UPT Metrologi Legal, tidak ditemukan indikasi kecurangan ataupun pelanggaran di seluruh SPBU.
“Pengujian kebenaran takaran seluruh nozzle juga masih masuk ke dalam toleransi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD),” jelasnya.
Meski demikian, ia menghimbau kepada masyarakat apabila ada indikasi kecurangan terkait kurangnya takaran, untuk segera melaporkan hal tersebut ke UPT Metrologi Legal Kabupaten Bangka Selatan.
“Tidak hanya Pom ukur BBM, jika nanti masyarakat menemukan ada indikasi kecurangan terkait kurangnya takaran atau timbangan terhadap alat ukur seperti timbangan di pasar, segera laporkan dengan kami,” tegasnya.
Selain itu, ia juga berharap kepada masyarakat agar dapat menjadi konsumen yang cerdas dan melek metrologi. Karena dengan banyaknya masyarakat yang peduli dengan kebenaran ukuran, takaran dan timbangan suatu produk atau alat ukur, maka itu akan dapat membantu menjadi kontrol terhadap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
(riki)