Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 101, 1577 gram, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, pada Rabu (5/4/2023).
Selain barang bukti jenis sabu, pihak Kejari Bangka Selatan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum seperti senjata tajam dan barang bukti lainnya.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : 447/L.9.15/Enz.3/04/2023.
Pemusnahan bang bukti tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejari Basel, Riama Br. Shite, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Basel, Kepala BNNK Bangka Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Bangka Selatan, serta dihadiri Kepala Sekolah, guru pembimbing, maupun siswa dari SMKN 1 Toboali.
“Barang bukti tersebut kami musnahkan dengan cara di blender, dipotong dengan gergaji mesin, dan dibakar sampai habis menjadi abu sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Riama.
Dijelaskan Riama, barang bukti yang dimusnahkan itu, hasil tindak pidana dari 36 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Itu merupakan hasil sitaan dari 36 perkara tindak pidana terdiri dari 11 perkara tindak pidana narkotika dan 25 perkara dari tindak pidana umum lainnya,” jelas Riama.
Kendati demikian, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan terus berkomitmen dalam menuntaskan setiap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
(Riki)