MUNA BARAT, SEKINDO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hari ini akan melakukan pemeriksaan fisik atas aset kendaraan bermotor diseluruh OPD Muna Barat. Pemeriksaan tersebut digelar di Kantor Kecamatan Tiworo Tengah, Kamis (06/04/2023).
Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan dari tim BPK RI yang melakukan pemeriksaan di Muna Barat. Adapun isi surat tersebut sebagai berikut
Nomor: 15/Terinci-Mubar/04/2023
Lampiran : 1 berkas
Perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Aset Kendaraan Bermotor
Yth. Sekretaris Daerah
Cq. Seluruh Kepala OPD Pemda Muna Barat
di
Laworo
Sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Tahun
Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Muna Barat sesuai Surat Tugas Badan Pemeriksa
Keuangan Nomor 190/ST/VIII/03/2023 tanggal 14 Maret 2023, kami akan melaksanakan pemeriksaan
fisik atas aset kendaraan bermotor pada seluruh OPD baik sebagai Pengguna Barang maupun sebagai
Kuasa Pengguna Barang untuk kendaraan bermotor yang ada dalam lampiran. Pemeriksaan tersebut
akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal: Kamis, 06 April 2023
Tempat: Halaman Kantor Kecamatan Tiworo Tengah
Pukul: 09.00 WITA s.d. selesai
Atas pelaksanaan pemeriksaan tersebut, seluruh OPD dimohon untuk dapat membawa
kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2, termasuk roda 3 (jika ada) beserta kelengkapannya
(STNK dan Surat Penetapan Penggunanya) tersebut ke tempat sebagaimana disebut di atas.
Demikian pemberitahuan kami. Atas bantuan dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima
kasih.
Ketua Tim,
Aditya Prasetyo Nugroho
Inilah 177 aset kendaraan diseluruh OPD yang akan diperiksa BPK