MUNA BARAT, SEKINDO.ID – Percepatan Serapan Anggaran di Kabupaten Muna Barat hanya slogan semata, hal ini karena belum satu pun kegiatan yang ditayangkan pada Portal LPSE Muna Barat, salah satu penyebab hal ini terjadi dikarenakan saat ini masih banyak keluhan dari beberapa Pejabat Pengadaan dan PPK kegiatan pada setiap OPD Kegiatan lingkup Muna Barat.
Untuk diketahui, Pelaksana Harian Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muna Barat, Abdul Syawal Pino membuat terobosan kebijakan baru pada layanan Pengadaan Barang dan Jasa Muna Barat dimana ULP tidak saja mengatur tentang proses tender, lelang dan seleksi tetapi juga telah mengatur proses pengadaan langsung dan proses swakelola disetiap OPD harus dikoordinir olehnya.
Kebijakan baru ini justru menimbulkan tanda Tanya besar bagi pelaku-pelaku pengadaan Barang dan Jasa lingkup Muna Barat. Apakah kebijakan ini merupakan instruksi dari peraturan perundang-undangan atau ada motivasi atau instruksi lain dibalik kebijakan tersebut ??Seperti yang diberitakan sebelumnya pada media online, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen yang diangkat oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran yang sebelumnya telah mendapatkan User ID atau Akun dari LPSE sekarng tidak dapat memproses pemilihan penyedia pengadaan langsung secara online, hal ini dikarenakan masing-masing akun tersebut dinonaktifkan dengan alasan yang tidak jelas dan untuk mengaksesnya kembali untuk memproses kegiatannya harus berkoordinasi dengan Pelaksana Harian Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Muna Barat, Abdul Syawal Pino.
Salah satu pemilik Perusahaan (CV) yang tidak mau disebutkan identitasnya, mengatakan kebijakan yang diambil oleh Plh. Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Muna Barat tidak mungkin bertentangan dengan kebijakan pimpinan diatasnya. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius untuk kita semua terutama Pj. Bupati Muna Barat.
“Ini jelas-jelas menghambat semangat pelaksanaan pembangunan daerah yang telah digaungkan dan diduga ada Upaya masif dan terstruktur dalam rangka persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
“Melalui media ini kami mewarning karena ada keraguan bahwa akan Kembali lagi pola lama dimana LPSE Muna Barat tidak pernah aktif tetapi kontrak pengadaan ada dan proyek jalan, sehingga berangkat dari pengalaman tersebut atas nama penyedia barang dan jasa khususnya yang berdomisili di Muna Barat meminta kepada Pj Bupati agar segera mengevaluasi kinerja Abdul Syawal Pino bila pola-pola lama dan pola persekongkolan tersebut diperankan kembali maka atas nama badan usaha dan melalui asosiasi-asosiasi tempat kami bernaung sejak hari ini akan memantau serta turun langsung ke kantor ULP dan bilamana kami temukan akan melaporkan dan melayangkan gugatan terhadap pemerintah Kab. Muna Barat,” tambahnya.
Sesuai instruksi dan tindak lanjut dari MCP KPK Republik Indonesia bahwa pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa di daerah terutama di Kabupaten Muna Barat harus kompetitif, transparan, dan akuntabel karena Muna Barat mempunyai potensi sumber daya manusia lokal yang dapat berperan sebagai penyedia barang dan jasa baik besar maupun UKM apabila akses untuk kompetisinya dibuka sebesar-besarnya nya dan transparan.
Penulis: LM Sacriel