MUNA BARAT, SEKINDO.ID – Pasca kunjungan kerja DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) di Unit Induk Distribusi Sulawesi di Makassar, pada Rabu (29/03/2023) lalu. Pihak PLN berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pelanggan dan bahkan akan memberikan kompensasi.
Namun komitmen PLN tersebut tidak memuaskan bagi anggota DPRD Mubar, La Ode Sariba. Dirinya menyampaikan masih terjadi pemadaman yang menyeluruh di wilayah Mubar.
“Nampaknya pihak PLN tidak cukup kalau hanya mengevaluasi kinerja tekhnis lapangan tetapi sudah saatnya juga mengevaluasi pola manajemen yang diberlakukan.” ujar Sariba, Sabtu (01/04/2023).
Ketua Komisi I DPRD Mubar ini menilai ada hal yang tidak beres dalam internal PLN. menurutnya jika dibandingkan dengan yang lalu-lalu, faktor utamanya adalah tidak memadainya suplai daya tapi sekarang sudah tidak ada persoalan itu, gardu induk yang menjadi sumber yang dialirkan ke Mubar itu saat ini sudah memadai.
“Karena kami mencium aroma konflik internal PLN dengan vendor outsourcing yang sampai saat ini belum dilakukan perpanjangan kontrak dan masih menerapkan pola rekruitment tenaga paruh waktu yang menurut informasinya belum memenuhi standar UMR,” ungkapnya.
“Karena itulah kami meminta kepada pihak PLN agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, jangan karena persoalan internal lalu kemudian masyarakat ikut menjadi korban. Jangan sampai masyarakat melakukan hal-hal destruktif misalnya aksi demonstrasi besar-besaran yang tidak terkontrol, tentu kita tidak menginginkan itu,” sambungnya.
Untuk itu, Sariba mengaku jika dirinya sangat kecewa dengan buruknya layanan PLN. Kata ia, di awal bulan ramadhan data yang dipegang oleh PLN hanya terakumulasi padam hanya sekitar 19 jam. Tapi mantan ketua komisi III DPRD Mubar ini mengklaim bahwa lebih dari itu kalau diakumulasi secara keseluruhan, sebab ada pemadaman lokal yang biasanya tidak menyeluruh.
“Karena itulah saya minta PLN Jangan terus-terusan menzalimi pelanggan dengan terus mengabaikan keluhan konsumen. Karena kalaupun ada kompensasi sesuai dengan peraturan Menteri nomor 27 tahun 2017 terhadap pelanggan sifatnya hanya kompensasi bukan ganti rugi dan itupun kalau masyarakat tidak melapor, maka tidak akan dilakukan kompensasi,” ucapnya dengan tegas.
Lebih lanjut kata Sariba pihak PLN sudah menerapkan sistem digital dengan aplikasi PLN mobile tapi itu belum tersosialisasi kepada masyarakat, jadi bagaimana dengan kerugian akibat gangguan pemadaman lokal yang tidak menyeluruh.
“Ini kan penzaliman namanya. Karena itulah kita minta agar pihak PLN benar-benar melakukan perhitungan sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 berbasis fakta lapangan,” tegasnya kembali.
Mantan Ketua KNPI Mubar ini pun meminta agar Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kontrol terhadap layanan PLN khususnya di Kabupaten Muna dan Muna Barat.
“Insya Allah kami akan kordinasi dengan pimpinan serta komisi III DPRD Kabupaten Muna Barat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat terhadap PLN UP3 Bau-Bau dan ULP Raha,”pungkasnya.
Penulis: LM Sacriel