Nasional

Terbukti Bersalah, Mantan Kades Tanjung Ali OKI Divonis 1.8 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersalah, Mantan Kades Tanjung Ali OKI Divonis 1.8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Palembang – Dugaan korupsi penyaluran dana bantuan Covid-19 pada tahun 2020 sebesar Rp162 juta, terdakwa M Jumadi mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Ali, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), divonis 1 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/3/2023).

Dikutip pada laman tvOnenews.com, Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa M Jumadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Click Here

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Jumadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” tegas Hakim.

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa M Jumadi juga dibebankan membayar Uang Penganti sebesar Rp 162 juta. Jika terdakwa tidak membayar Uang Penganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 10 bulan penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa. Selain dituntut pidana JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan wajib mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp 162 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp 162 juta subsider 1 tahun penjara,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, karena diduga korupsi dalam penyaluran dana bantuan Covid-19 pada tahun 2020 sebesar Rp162 juta untuk keperluan pribadi, mantan Kades Tanjung Ali harus berhadapan dengan hukum.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijelaskan bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020.

Didalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa kepada masyarakat dengan total 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tanjung Ali saat Pandemi Covid-19 merebak, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Disinyalir, selain untuk keperluan pribadi juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain.

“Sehingga berdasarkan audit kerugian negara lebih kurang sebesar Rp162 juta yang tidak menerima manfaat dari dana BLT-DD tersebut,” jelas JPU. (peb/fna*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d