Sekilas Indonesia, Jakarta – Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
PN Jakbar menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebutkan sidang perkara Nomor: 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB.
Dikutip pada laman tvOnenews.com, Sidang pembacaan tuntutan akan dipimpin hakim Jon Sarman Saragih.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Awalnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Akan tetapi, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram lainnya disita oleh petugas.
Atas kasus ini, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (ant/nsi*)