Sekilas Indonesia, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sutarno menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Aminuddin, pemimpin Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya.
Dalam amar putusannya, Sutarno menyatakan terdakwa Aminuddin telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua Pasal 82 A ayat (2) Juncto Pasal 59 ayat (4) huruf c UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. H. Aminuddin dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Sutarno saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta, PN Surabaya, Rabu (29/3/2023).
Mendengar hal itu, Aminuddin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho menjawab secara bergantian. Keduanya mengaku pikir-pikir dengan putusan tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” ujarnya, bergantian.
Diketahui, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, H. Aminuddin bersama jamaahnya melakukan musyawarah untuk pembentukan panitia yang berkaitan dengan kegiatan motor syiar pada Rabu (25/5/2022).
Selanjutnya, dilaksanakan motor syiar pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 07.30 WIB, jemaah Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan motor syiar dengan titik awal berkumpul di Kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Dikutip pada laman liputan6.com, Aminuddin beserta pengikutnya melakukan motor syiar dengan rute Balongsari, Margomulyo, Kalianak, Rajawali, Kenjeran, Merr, Gununganyar, Rungkut.
Bahkan, mencapai kawasan Sidoarjo, tepatnya di Aloha, Medaeng, hingga Geluran dan berakhir di kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya, yakni Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Surabaya.
Dalam melakukan kegiatan syiar motor, dibagi dalam dua rombongan yang dipimpin oleh masing-masing koordinator lapangan. Diantaranya Khoiri Hidayat dan Imran Chamdani. Sementara, Aminuddin selaku penanggungjawab kegiatan.(*)