KENDARI, SEKINDO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) mendapat penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)Perwakilan Sulawesi Teggara (Sultra) dengan sangat memuasakan dari 17 kabupaten / kota yang ada di Sultra, Kabupaten Mubar berada pada peringkat pertama.
Atas apa yang diraih itu, Pemda Mubar melalui Penjabat (Pj) Bupati menghadiri langsung penyerahan nilai kepatuhan pelayanan publik dari Ombudman Sultra di Kendari, Selasa, 28/03/2023.
Pj Bupati Mubar, Dr. Bahri menerima langsung nilai kepatuhan pelayanan publik yang diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, tidak hanya menerima terkait penilaian kepatuhan tersebut, tetapi Pemda Mubar dan Ombudsman Sultra menindaklanjuti nota kesepakatan bersama tentang sinergi kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilingkungan Pemda Mubar.
“Jadi tadi ini agendanya penyerahan nilai kepatuhan pelayanan publik dan Tindaklanjut MoU Ombusdman RI Perwakilan Sultra bersama Pemda Mubar, ujar Bahri.
Dikatakannya, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif, dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
“Jadi indikator dari Ombudsman adalah itu, Insya Allah kita Mubar akan terus pertahankan dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Perlu diketahui, dalam data nilai kepatuhan yang diserahkan Ombudsman RI Perwakilan Sultra bahwa maksud penilaian kepatuhan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Adapun tujuan dari penilaian adalah untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Dari hasil penilaian yang ditulis Ombudman RI Perwakilan Sultra, untuk tahun 2021 merilis bahwa Mubar berada urutan ke 16 dari 18 kabupaten/kota /Provinsi dengan kategori nilai 34,16 atau kepatuhan rendah. Untuk tahun 2022, Mubar meningkat pada urutan pertama dengan nilai 69,27 atau kategori C. Atas hasil penilaian tersebut dari 18 Kabupaten / kota/ propinsi,” ungkapnya.
Selain itu, Bahri menyampaikan bahwa Ombudsman Sultra terus memberikan saran dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemda yang ada di Sultra.
Beberapa saran meliputi yaitu pertama, memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan kategori A dan B sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Kedua, melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan kategori C, D, dan E untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik.
Keempat, memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dalam standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Kelima, melakukan koordinasi dengan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia setempat guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik dan memantau konsistensi perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan public dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penulis: LM Sacriel