Sekilas Indonesia, PANGKALPINANG – Pasca melakukan gelar perkara kasus penyitaan 13 Ton lebih pasir timah beberapa waktu lalu, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), menetapkan satu tersangka baru.
“Dari hasil yang kita terima, ada satu orang yang dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Inisialnya GO,” ungkap Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo melalui siaran persnya, Minggu (26/03/23).
“Saat ini sudah dilakukan penahanan. Sebelumnya GO merupakan saksi yang pernah diperiksa,” timpal AKBP Jojo Sutarjo.
Menurut AKBP Jojo, tim juga memiliki alat bukti dan dasar, sehingga status GO yang sebelumnya sebagai saksi, naik menjadi tersangka.
“Tersangka Go ini memiliki peran yakni merupakan orang yang membawa Pasir Timah dan menjual kepada pelaku A dengan mengendarai Mobil.”kata Jojo.
Selain itu, kata AKBP Jojo, penetapan GO sebagai tersangka, dikuatkan oleh keterangan dari saksi lain serta bukti rekaman CCTV yang ada di Gudang.
“Saat ini, telah dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yakni berupa 668 kampil timah dengan berat 13.558 kg, Alat pengolahan pasir timah, 1 buah timbangan 3 unit DVR CCTV, 2 unit Handphone dan 1 unit R4,” tukasnya. (***)