Sekilas Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak menutup peluang untuk mengusut temuan belasan senjata api di rumah Dito Mahendra Sampurno saat penggeledahan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bisa saja senjata tersebut berasal dari kejahatan tindak pidana pencucian uang.
“KPK tentu akan mendalami kepemilikan diduga senjata api tersebut. Apakah ada kemungkinan ada kaitannya dengan modus pencucian uang yang dimaksud,” kata Ali pada Jum’at 17 Maret 2023.
Dikutip pada laman tempo.co, Ali menyebut saat ini para pelaku tindak pidana korupsi semakin canggih menyembunyikan aset haram mereka. Sehingga, ia menyebut KPK tidak menutup pintu untuk menemukan adanya kemungkinan senjata api tersebut berasal dari tindak pidana pencucian uang.
“Mengingat modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi,” ujar dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mengenai temuan senjata tersebut. Ali menyebut KPK telah mengkoordinasikan dengan aparat yang berwenang. Belasan senjata api tersebut, kata dia, berada dalam pengamanan pihak kepolisian.
“KPK juga telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Kepolisian RI,” kata Ali.
Pistol hingga senjata laras panjang
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Dito Mahendra Sampurno yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan 15 buah senjata api dari berbagai jenis. Rincian senjata api tersebut adalah lima pistol berjenis Glock, satu pistol berjenis revolver S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan buah senjata api laras panjang.
Penggeledahan KPK terhadap rumah Dito Mahendra tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus TPPU bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman yang sebelumnya terjerat kasus suap dan gratifikasi. Sudah beberapa kali KPK memanggil Dito sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Dito diduga menerima aliran dana dari Nurhadi melalui orang kepercayaannya di Surabaya.
Uang ditransfer secara bertahap dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2016. Pada 20 Februari misalnya, Dito diduga menerima Rp 200 juta dari orang kepercayaan itu melalui salah satu bank pelat merah. Transfer terus berlanjut. Dua pekan berselang orang kepercayaan itu kembali menyetorkan Rp 400 juta kepada Dito. Pada akhir Maret, Ia juga mengirim Rp 200 juta. Pada April, nominal uang yang ditransfer makin besar, yakni Rp 750 juta.
KPK sebelumnya telah memanggil Dito sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir. Dito baru memenuhi panggilan KPK pada Senin, 6 Februari 2023. Dito menjalani pemeriksaan selama 5 jam. Setelah pemeriksaan, Dito bungkam ketika ditanyai awak media.(*)