Daerah

Mantan Sekwan DPRD Babel Resmi Ditahan

×

Mantan Sekwan DPRD Babel Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, PANGKALPINANG – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berinisial S resmi ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

“Penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023,” kata Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa kepada wartawan di Gedung Pidsus Kejati Babel, Kamis (16/03/23) sore.

Click Here

Ketut menjelaskan, tersangka S ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print — 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.

“Penahanan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka, Primair : Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.395.286.220 (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah).

Sementara untuk tiga tersangka lainnya, diutarakan Ketut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama, namun ketiga tersangka tersebut berhalangan hadir.

Lebih lanjut ketut menerangkan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua pada Senin (20/03/23) mendatang.

“Tersangka berhalangan hadir karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan. Ada yang sedang dinas luar dan ada juga yang tanpa keterangan atau tidak bersurat. Jadi nanti kita akan layangkan surat panggilan kedua pada Senin mendatang,” terang Ketut.

Menurut Ketut, apabila surat panggilan kedua nantinya tidak dihadiri juga oleh ketiga pelaku, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kalau surat panggilan yang kedua ini juga masih mangkir atau tidak hadir, maka kita akan mengambil langkah hukum,” terangnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan Tipikor tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2021.

Adapun keempat tersangka tersebut yakni S (Sekwan DPRD Babel tahun 2017), HA (Wakil Ketua DPRD Babel), Inisial AC (Wakil Ketua DPRD Babel) dan Inisial DY (Wakil Ketua DPRD Babel Tahun 2017).

(Edy/bd)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d