Sekilas Indonesia, Jakarta – Mantri S yang menyuntik mati Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, melakukan perbuatan itu dilatari dugaan perselingkuhan korban dengan istrinya.
Dugaan perselingkuhan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum tersangka Raden Yayan Elang. Dia bilang perselingkuhan terbongkar saat pelaku membuka ponsel istrinya pemberian dari korban.
Menurut Yayan korban memberikan ponsel untuk NN, istri dari kliennya. Ponsel tersebut digunakan khusus untuk komunikasi mereka berdua.
“Dari fakta yang saya dapatkan, istrinya dibelikan HP oleh si korban untuk komunikasi. Jadi istrinya (tersangka) punya dua (handphone),” terangnya.
SH menemukan ponsel yang dibelikan korban. Saat dibuka, dia melihat sejumlah dokumentasi yang membuatnya emosi terhadap sang kades.
di kutip pada laman cnnindonesia.com, Sejumlah fakta dan dokumentasi pribadi itu akan dibuka Yayan dalam persidangan, untuk membantu kliennya.
“Ada beberapa temuan foto dan ada beberapa foto yang lumayan, enggak bisa dibuka (sekarang), nanti saja, nanti di persidangan kita akan buka,” jelasnya.
Wakil Polresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena menyatakan Mantri S dijerat Pasal 388 dan Pasal 351 KUHP.
Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika di kemudian hari ditemukan fakta baru, terutama hasil autopsi dan pemeriksaan sampel tubuh korban, Salamunasir.
“Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 388 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan,” ujar Hujra.
(ynd/wis*)