Sekilas Indonesia, Jakarta – Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dipastikan menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 14 Maret 2023. Keduanya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dikutip pada laman tempo.co, Wahono datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.46 WIB. Ia hadir seorang diri dan masuk ke ruangan pada pukul 08.53 WB. Dia terlihat mengenakan pakaian batik berwarna coklat terang dan celana hitam. Mengenakan masker yang menutupi hampir seluruh wajahnya, Wahono menenteng tas hijau yang tampak penuh dengan dokumen. Dia enggan memberikan pernyataan kepada jurnalis yang sudah menunggunya sejak pagi.
Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Wahono Saputro dan rekannya di Kementerian Keuangan, Andhi Pramono pada hari ini. Keduanya diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang mereka serahkan ke KPK.
“Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada Sdr. Wahono dan Sdr. Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok, Selasa, 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” ujar dia melalui keterangan tertulisnya Senin kemarin, 13 Maret 2023.
Andi Pramono merupakan Kepala Bea Cukai Makassar. Dia juga telah dipastikan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Andhi hadir beberapa saat setelah Wahono hadir.
Wahono diperiksa terkait saham di perusahaan Rafael Alun
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, sebelumnya mengatakan pemanggilan Wahono Saputro untuk mengklarifikasi kepemilikan saham di perusahaan yang terafiliasi dengan rekannya sesama pejabat Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK saat ini sedang menyelidiki harta kekayaan senilai Rp 56,7 miliar milik Rafael yang dianggap janggal.
“Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama sdr Wahono Saputro, kebetulan beliau ada di Jakarta. Jadi, kita harapkan mungkin minggu depan ya kita undang untuk klarifikasi,” kata Pahala 8 Maret lalu.
Terseret kasus Rafael Alun
Kekayaan pejabat Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, beredar di internet. Mario kedapatan menganiaya remaja berusia 17 tahun berinisial D.
Mario disebut kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson di media sosial.
LHKPN milik Rafael Alun pun dinilai janggal. Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan II itu kedapatan memiliki harta hingga Rp 56,7 miliar. Jumlah tersebut dianggap tidak wajar mengingat Rafael hanya menduduki jabatan Eselon III.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian menyatakan terdapat transaksi janggal senilai total Rp 500 miliar yang dilakukan Rafael. Mereka pun mencurigai Rafael melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bak efek domino, muncul sejumlah nama pejabat Kementerian Keuangan yang lain yang memiliki harta yang dianggap tidak wajar. Muncul nama Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makssar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyatakan PPATK sudah mengantongi transaksi janggal para pejabat Kementerian Keuangan dengan total nilai Rp 300 triliun.(*)