Sekilas Indonesia, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta pemerintah, melalui aparat penegak hukum, segera mengusut berbagai penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, Ia menduga, penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai pajak sudah berlangsung sejak lama.
“Jika penelusuran harta kekayaan oknum pegawai pajak itu telah terdeteksi dengan valid, jangan lagi ada permainan dari aparat penegak hukum melindungi mereka,” ujar Santoso, Kamis (9/3/2023).
“Semua harus diperlakukan sama, di mana yang melanggar diberi sanksi karena telah menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri,” sambung dia.
Dirilis pada laman Kompas.com, Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu sudah terjadi sejak tahun 2009. Transaksi mencurigakan paling banyak terjadi di Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea, dan Cukai.
Dengan temuan tersebut, maka menurut Santoso, saat ini momentum yang tepat untuk pemerintah melakukan bersih-bersih oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan. Kasus yang menerpa Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo menjadi pintu masuk untuk melakukan bersih-bersih.
“Disinyalir hampir semua pejabat pajak melakukan pat gulipat kepada para wajib pajak. Tindakan itu jelas merugikan negara, dan memperkaya diri sendiri,” tuturnya.
Bagi Santoso, penyelewengan dana di Kemenkeu telah melibatkan banyak pihak, dan berjalan secara sistemik.
“Kalau ini dapat dibongkar oleh aparat penegak hukum, maka akan menjadi suatu pengungkapan skandal yang sangat luar biasa,” imbuh dia.
Diketahui dugaan kasus tindak pidana korupsi, dan pencucian uang di Kemenkeu muncul setelah KPK memeriksa Rafael Alun.
Harta kekayaan Rafael mencapai Rp 56 miliar, dan dinilai tak wajar untuk pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak. Terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan dari puluhan rekening Rafael, dengan nilai mencapai Rp 500 miliar.(*)