Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Azhari menyebutkan, dalam menjaga hak pilih, pihak Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan harus memiliki profesionalitas pengawas pemilu pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Azhari, usai melaksanakan kegiatan pembinaan aparatur Pengawas Pemilu dan konsolidasi kesekretariatan terkait etika profesionalitas pengawas pemilu, yang berlangsung di Grand Marina Hotel Toboali, Selasa (7/3/2023).
Menurut dia, dalam hal menjaga hak pilih sudah menjadi suatu kewajiban bagi petugas Panwaslu kecamatan, hal itu berdasarkan amanah undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Karena itu sudah berkaitan dengan tugas mereka, jadi profesionalitas seorang pengawas dalam menjaga hak pilih sudah menjadi keharusan dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, seusai amanah undang-undang nomor 7 tahun 2017,” ujar Azhari.
Azhari juga mengatakan, Panwaslu kecamatan harus berkoordinasi dengan pihak KPU, PPK, dan Panterlih, untuk melakukan pencocokan dan penelitian data para pemilih, agar masyarakat Bangka Selatan yang ada di daerah terpencil bisa mendapatkan hak pilih saat pemilu 2024 nanti.
“Karena kami yakin, masih banyak yang belum terjangkau, seperti wilayah-wilayah terpencil, dan hal ini akan menjadi atensi kita bersama baik itu dari pengawasan maupun dari teknisnya,” kata Azhari.
Untuk itu, dalam menjaga hak pilih, pihak Bawaslu Bangka Selatan akan fokus pemantauan di setiap wilayah perbatasan maupun perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
“Sesuai perintah Bawaslu RI, kami akan melakukan patroli keliling ke wilayah-wilayah perbatasan antara Basel dan Bateng, kemudian kami juga akan fokus ke setiap perusahaan, mungkin perusahaan tersebut ada karyawan yang dari luar daerah Basel, agar bisa mengetahui apakah ada penambahan TPS atau tidak,” pungkasnya.
(Riki)