Daerah

Terdakwa Kasus 6,9 Ton Bijih Timah Jalani Sidang Keterangan Saksi

×

Terdakwa Kasus 6,9 Ton Bijih Timah Jalani Sidang Keterangan Saksi

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, PANGKALPINANG – Kasus bijih Timah seberat 6,9 Ton yang diamankan Divpam PT Timah bersama Ditpolairud Polda Bangka Belitung di Desa Jeriji Bangka Selatan, Rabu (14/12/22) lalu, kini sudah masuk ke ranah meja hijau.

Terdakwa Arip dan Jeky menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (1/3/23).

Click Here

Didepan Majelis Hakim, Imanuel Laapen saksi dari JPU mengungkapkan bahwa bijih Timah yang diamankan merupakan milik PT Timah.

“Bijih Timah yang diamankan itu merupakan milik PT Timah,” ungkap Imanuel.

“Bijih Timah tersebut berasal dari IUP PT Timah, DU 1546 Perairan Laut Sukadamai,” tambahnya.

Diketahui, sidang sempat diundur yang awalnya diagendakan mulai pukul 09.00 WIB menjadi 11.50 WIB. kedua terdakwa membenarkan keterangan saksi terkait asal bijih Timah.

Sebelumnya, diberitakan Arip dan Jeky ditetapkan sebagai tersangka terkait 6,9 Ton bijih Timah yang diamankan Divpam PT Timah bersama Ditpolairud Polda Babel, masing masing selaku supir dan kolektor Timah. (***)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d