Sekilas Indonesia, PANGKALPINANG – Kuasa Hukum SJN alias AT, Budiyono SH menegaskan bahwa kliennya tidak melaporkan wartawan atau pun media online ke Mapolda Babel. Hal ini disampaikannya guna memperjelas pokok permasalahan yang dirasa menimbulkan bias opini.
Demikian disampaikannya usai mendampingi AT memberikan keterangan pada penyidik, Rabu (1/2/23) petang. Budiyono menyampaikan bahwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan kliennya bukan merupakan ranah UU Pers.
“Hari ini klien kita memberikan keterangannya selaku pelapor, kepada penyidik Cyber Crime Polda Babel. Saya perlu sampaikan di sini, bahwa klien kita melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE. Jadi tak ada wartawan atau pun media online yang dilaporkan. Karena Wartawan, Media Online atau sesuatu yang merupakan produk pers, itu adalah ranah Dewan Pers,” terang Budiyono kepada wartawan.
“Saya kira jelas bahwa, Dewan Pers sendiri telah memberikan petunjuk dalam surat jawabannya bahwa itu bukan ranah mereka karena itu bukan produk pers. Kemudian itu akan dilakukan pendalaman oleh kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Jika kemudian dianggap terpenuhi unsurnya berarti akan menjadi penyidikan,” timpal Budiyono lagi.
Budiyono juga menjelaskan, saat ini pihaknya menyerahkan laporan pengaduan tersebut kepada Polda Babel, untuk menentukan apakah bisa menjadi perkara atau tidak.
“Jadi kita serahkan kepada penyidik, apakah laporan pengaduan klien kita akan menjadi perkara ITE atau tidak. Termasuk pihak-pihak yang nantinya akan dimintai keterangan, itu akan menjadi wilayah kepolisian. Ini hak hukum dari klien saya AT selaku warga negara,” tutup Budiyono.
Sebelumnya diberitakan, kantongi petunjuk dari Dewan Pers, AT laporkan 2 Media Online ke Polda Bangka Belitung.
Dikatakan Budiyono Kuasa Hukum AT, laporan yang dibuat terkait pemberitaan sejumlah Media Online yang dinilai menyebarkan fitnah, mencemarkan nama baik serta harkat dan martabat kliennya. (***)