Sekilas Indonesia, PANGKAL PINANG – Penyelidikan kasus dugaan jual beli lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah hingga kini terus bergulir. Tak hanya pihak Kepolisian yang mengusut kasus tersebut, DLHK Babel berkoordinasi dengan KLHK ikut mengusut kasus dugaan jual beli lahan HP Desa Belilik. Bahkan, DLHK Babel menegaskan saat ini proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya mengarah ke penegakan hukum.
“Arahnya ke penegakan hukum dan proses hukum tetap berjalan,” tegas Rewi, Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum DLHK Babel saat dihubungi melalui sambungan telepon, (24/2/2022).
Diungkapkannya bahwa saat ini pihaknya terus mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus dugaan jual beli lahan HP Desa Belilik.
“Terus kita dalami. Ada pihak-pihak lain juga yang akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.
“Berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk KLHK. Sudah ditangani. Untuk FND sudah dilakukan pemeriksaan sedangkan ZM tidak datang dan akan dilakukan pemanggilan lagi. tukasnya.
Dilansir berita sebelumnya, satu persatu pihak-pihak yang terlibat praktek jual beli lahan HP di Desa Belilik, Kabupaten Bangka Tengah mulai terungkap.
Hasil indeph reporting wartawan, ada sejumlah pengusaha hingga pejabat ASN yang sudah memiliki kebun Sawit di lahan HP tersebut. Beberapa nama disebut sebagai dalang yang melakukan penjualan lahan milik negara ini.
Salah satunya berinisial IBH warga Desa Belilik yang diduga kuat telah menjual lahan Hutan Produksi (HP) ke seseorang berinisial MDS. Lahan HP seluas 18 hektar tersebut, telah dilego IBH dengan total harga Rp 94.750.000. Praktek transaksi jual beli lahan HP Desa Belilik dilakukan oleh IBH pada bulan Juni 2021.
Sebelumnya, ZM warga Desa Belilik yang juga diketahui menjual lahan HP Desa Belilik kepada FND warga Batu Belubang dengan nilai transaksi mencapai angka 600 juta. Praktek transaksi jual beli lahan HP Desa Belilik antara ZM dan FND dilakukan tepat pada tahun 2021.
Dugaan kuat telah terjadi praktek mafia tanah di lahan HP Desa Belilik ini sendiri diperkuat dengan bukti-bukti berupa kwitansi penjualan.
(red)