Sekilasindonesia.id, || Pangkal Pinang – Tersangka kasus dugaan penjualan BBM Ilegal, saat ini telah dilakukan Sidang perdana pra peradilan pada hari ini, Jumat (10/02/23) di pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam sidang perdana tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum kedua pihak, baik dari pelapor dan terlapor turut hadir dalam sidang tersebut, dalam Sidang tersebut di gelar dua kali persidangan, untuk Sidang pertama Dandy Alamsyah dipimpin Hakim, Wahyudinsyah Panjaitan dan untuk sidang kedua Dani Saparindo dipimpin oleh Hakim Wisnu Widodo
Hangga Oktafandany SH, kuasa Hukum dari Dandy Alamsyah dan Dani Saparindo menyatakan, saat ini masih tahap permohonan dan akan dilanjutkan pada hari Senin depan. Dalam permohonan tersebut terkait lima orang pekerja yang saat itu ditangkap oleh aparat kepolisian Polresta Pangkalpinang dan di jadikan sebagai tersangka.
“Mereka ditangkap dikarenakan adanya pengangkutan BBM dari Palembang ke Pangkalpinang yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polresta Pangkalpinang di jalan Patmawati Kelurahan Gabek, dan ditetapkan dijadikan tersangka,” ungkap Kuasa Hukum Hangga.
Lanjut Hangga, perlu diketahui mobil tersebut membawa BBM dari Palembang menuju tempat lokasi, baru berhenti untuk istirahat langsung didatangi oleh aparat kepolisian Polresta Pangkalpinang.
“Baru saja mereka sampai di tempat tujuan, dan beristirahat sebentar langsung mereka didatangi oleh aparat kepolisian dan langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang,” tegas Hangga
.”P-21 jadi Jurus Ampuh”
Hangga Oktafandany SH, kuasa Hukum dari Dandy Alamsyah dan Dani Saparindo menyatakan bahwa P-21 menjadi jurus ampuh untuk menghentikan praperadilan BBM didetik akhir.
Hal demikian disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsAppnya pada Rabu (08/02/23), saat ditanya tentang tahapan praperadilan yang diajukan pihaknya pada Kamis (02/02/23) lalu.
“P-21 jurus ampuh hentikan praperadilan BBM didetik akhir. Gugatan praperadilan antara kuli angkut BBM vs Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang terus kami perjuangkan,” terang Hangga Oktafandany.
“Siapa yang menang dan bagaimana langkah-langkah menurut hukum untuk menghentikan prapid,” imbuhnya.
Menurut Hangga, praperadilan merupakan lembaga evaluasi untuk melihat ada atau tidaknya kesewenang-wenangan penyidik dalam melaksanakan prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Kita berharap semoga ada keadilan terhadap klien kita. Dalam hal ini, kita bukan menantang hukum tetapi kita mengharapkan keadilan dan perlakuan hukum yang sama untuk klien kita,” terang Hangga.
Diketahui, Dandy Alamsyah dan Dani Saparindo melalui kuasa hukumnya, Hangga Oktafandany mengajukan gugatan praperadilan dituangkan dengan Nomor : 02/ P.PRAPID/23 perihal permohonan praperadilan, pada Kamis (02/02/23) lalu.
“Klien kami melalui praperadilan ini menegaskan bahwa mereka (Dandi dan Dani-red) hanya kuli, cuma sopir mobil antar jemput barang dan minyak,” terang Hangga.
“Namun, diruang pokok perkara ini kan tidak diindahkan mudah-mudahan diruang praperadilan ini dapat diluruskan kekeliruannya,”tutup Hangga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Adi Putra, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa gugatan praperadilan adalah hal biasa dan di atur dalam undang-undang.
Adi Putra menambahkan, pihaknya dengan senang hati akan melayani hal tersebut, agar penggugat mendapatkan kepastian hukum.
“Gugatan praperadilan adalah hal biasa dan diatur dalam undang-undang. Sehingga dengan senang hati akan kami layani, agar mendapatkan kepastian hukum,” jawab AKP Adi Putra melalui pesan WhatsAppnya, Jum’at (03/02/23) lalu.
“Saat ini, kita masih menunggu keputusan dari pihak pengadilan semoga mereka mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” harap Kuasa Hukum Hangga.
Diwaktu dan tempat yang sama, pihak media pun meminta konfirmasi dari pihak Kuasa Hukum Poresta Pangkalpinang, dari pihak Kuasa Hukum Poresta Pangkalpinang mengatakan, belum bisa dan langsung pergi meninggalkan wartawan.(red)