Sekilasindonesia.id ||BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba di Jalan Damai Rt/Rw 001/001, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Pada Kamis (02/2/2023) kemarin sekira pukul 22.30 wib.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial Alex (34) beserta barang bukti diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dengan berat Bruto 3,07 Gram.
Seizin Kapolres Bangka Selatan Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba AKP. Suhendra, mengatakan penggerebekan tersebut berawal ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di daerah itu (Jalan Damai, red) sering terjadi transaksi Narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu, kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang diduga sering menjadi tempat transaksi Narkoba,” kata AKP Suhendra, kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Disampaikannya, usai melakukan penggerebekan pihaknya langsung berhasil mengamankan pelaku bernama Alex (34) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, beserta barang bukti.
“Dengan disaksikan ketua Rt setempat, kami berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dengan berat Bruto 3,07 gram,” ungkapnya.
Lebih lanjut, usai dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 13 (tiga belas) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih, 1 (Satu) buah kertas putih bertulisan 300, 1 (Satu) buah kertas putih bertulisan 500, 2 (Dua) buah plastik klip besar kosong, 2 (Dua) ball plastik klip kecil kosong.
Kemudian, 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) buah kotak rokok sabun merk GIV, 1 (Satu) buah kotak rokok surya kecil, 1 (Satu) buah sekop warna hitam dari pipet minuman, 1 (Satu) buah sekop warna putih dari pipet minuman, 2 (Dua) buah kotak lampu senter kepala, 1 (Satu) nungkus plastik asoi warna hitam kosong, uang senilai Rp. 200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit handphone android merk INFINIX warna hitam, 1 (Satu) unit handphone kecil merk Nokia warna hitam.
“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Riki)