SEKILASINDONESIA.ID, Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu membela diri usai dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Bharada Eliezer kini mengutip pesan keadilan dari mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa.
Hal itu disampaikan Eliezer dalam sidang duplik yang digelar di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
“Sebelum kami mengakhiri duplik ini, izinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Baharuddin Lopa,” ujar kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapesy.
“Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian,” tutur Ronny.
Dikutip dari web detikNews, Ronny mengatakan pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah disampaikan. Dia juga meminta hakim menolak replik yang diberikan jaksa.
“Tim penasihat hukum terdakwa tetap berpegang teguh pada nota pembelaan/pleidoi yang telah kami bacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023. Oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat,” tuturnya.
Eliezer Nilai Jaksa Galau Beri Tuntutan 12 Tahun
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menilai jaksa penuntut umum (JPU) galau dalam memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepadanya dalam perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Melalui tim penasihat hukumnya, Eliezer berpendapat, JPU terkesan tak yakin dengan tuntutannya.
“Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Saudara Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara, sesungguhnya menunjukkan Penuntut Umum tidak meyakini tuntutan tersebut,” ujar kuasa hukum Eliezer, Rory Sagal, saat menyampaikan duplik dalam persidangan, Kamis (2/2/2023).
Rory menilai jaksa tidak memiliki landasan yuridis yang kuat dalam menentukan tuntutan. Hal inilah yang membuat jaksa disebut mengalami galau atau dilema yuridis.
“Karena Penuntut Umum tidak memiliki landasan yuridis yang kuat saat menentukan angka 12 tahun penjara, dengan menyatakan belum ada aturan atau kajian secara lebih mendalam sehingga Penuntut Umum secara tegas mengakui mengalami dilema yuridis atau galau,” ujar Rory.
Pihak Eliezer menuturkan jaksa seharusnya berani mengambil sikap dan memberikan keadilan ataupun kepastian. Penasihat hukum menyampaikan seharusnya tuntutan yang diberikan kepada kliennya lebih ringan dibanding terdakwa lain.
“Penuntut umum seharusnya berani memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, bagi terdakwa, masyarakat, dan keluarga korban yang sudah menyuarakan agar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya,” tuturnya.
Ortu Richard Harap Anaknya Divonis Ringan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang vonis pada 15 Februari 2023. Orang tua Richard Eliezer berharap hakim menjatuhkan vonis ringan.
“Menunggu dari hakim, tapi semoga yang terbaik, yang paling baik. Ringan, seringan-ringannya. Kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi,” ujar ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, seusai persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Rynecke mengatakan dia sempat kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer. Namun dia tetap menyampaikan terima kasih kepada jaksa dan hakim yang telah memimpin sidang Eliezer
“Kepada JPU jaksa penuntut umum dan juga majelis hakim yang sudah lelah mungkin dari awal persidangan sampai saat ini sudah memimpin persidangan Richard Eliezer dan kami sangat berterima kasih, walaupun memang kemarin sempat ada agak kecewa sedikit karena penyataan 12 tahun itu, tetapi kami percaya semua ada maksud tuhan di balik semua itu,” ujar Rynecke.
Rynecke mengaku akan hadir dalam sidang vonis Eliezer. Dia berharap hakim dapat melihat dengan hati nurani untuk memberikan keadilan.
“Jadi kami sebagai orang tua hanya mengharapkan kata orang itu surat terakhir, sangat memohon kepada majelis hakim kalau bisa melihat dengan baik, dengan hati nurani agar bisa memberikan putusan yang adil seadil-adilnya atau ringan seringan-ringannya untuk anak kami Richard Elliezer,” sambungnya.
Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus ini. Jaksa meyakini Eliezer bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua (*)