Daerah

Mahasiswa Cianjur Terlindas, Polisi Ungkap Kronologi Sopir Audi A6 yang Diduga Tabrak Lari

×

Mahasiswa Cianjur Terlindas, Polisi Ungkap Kronologi Sopir Audi A6 yang Diduga Tabrak Lari

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, Jakarta – Polisi menetapkan SG (41), sopir Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8), sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat.

Dilansir dari situs Kompas.com, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan kronologi berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian. Menurut Ibrahim, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

Click Here

Ibrahim menjelaskan, berdasarkan keterangan di lapangan kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban sempat menabrak kendaraan yang ada di depannya.

Setelah itu, korban sempat jatuh ke sebelah kanan. Sementara itu, sepeda motor yang dikendarai korban jatuh ke sebelah kiri. Kendati demikian, kata Ibrahim, posisi korban masih berada di jalur yang dilalui, artinya tidak melintas jalur.

“Kemudian, pada saat setelah itu datanglah kendaraan Audi ini dan akhirnya melindas korban, tapi dalam jalur yang melampaui jalur audi tersebut. Artinya, berada pada jalur di korban,” tutur Ibrahim, dilansir dari Kompas TV, Minggu (29/1/2023).

Berdasarkan kesaksian dari penumpang yang berada dalam kendaraan tersebut, Ibrahim mengatakan, kedua saksi juga mengaku sempat merasakan adanya benturan pada saat kejadian.

“Kemudian masyarakat di sana juga sempat mendengar suara ‘gubrak’, begitu,” tutur Bambang. Berdasarkan pemeriksaan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), kata Ibrahim, juga ditemukan adanya sobekan pada bumper bawah. Selain itu, juga ada goresan mulai dari depan sampai belakang dengan jarak sekitar 20 sentimeter.

“Jadi memang audi yang jadi barang bukti yang kami sita tersebut. Setelah diperiksa secara scientific investigation, memang membuktikan secara keilmuan, bukan pernyataan subyektif,” tutur Ibrahim.

Adapun SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang U RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d