DaerahHuKrim

Kurang Dari 24 Jam,Jatanras Polres Maros Ringkus Pelaku Curanmor Di Car Free Day

×

Kurang Dari 24 Jam,Jatanras Polres Maros Ringkus Pelaku Curanmor Di Car Free Day

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id.MAROS,SULSEL-Kurang dari 24 jam anggota Unit Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Jatanras aiptu Jusman Mattu berhasil meringkus Irfan Alias Ippang (23) pelaku Curanmor di acara car freeday kawasan kantor pemkab Maros milik,minggu pagi (15/1/2023).

Pelaku Irfan ditangkap dirumah keluarganya di lingkungan pangkajene Kelurahan palantikang Kecamatan Maros Baru tanpa perlawanan.

Click Here

Saat beraksi pelaku irfan yang sebelumnya mencuri kunci asli milik korban dirumahnya yang kemudian saat korban pergi mengikuti kegiatan car freeday,pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya pergi tanpa sepengetahuan korban.

“Jadi antara pelaku dan korban ini saling kenal,mereka bertetangga”ucap Jusman

“Sebelum menjalankan aksinya,pelaku sebelumnya terlebih dahulu mencuri kunci asli sepeda motor korban di rumahnya,kemudian pada saat berada di kegiatan car freeday,pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir disekitaran taman kota”tuturnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros Iptu Slamet Rahardjo membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap salah satu pelaku curanmor yang sangat meresahkan.

“Ya benar anggota kita menangkap pelaku curanmor yang beroperasi di Car Free day” ujarnya.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan “ungkapnya.

Dikatakan Slamet, kejadian curanmor yang dilakukan pelaku dikegiatan Car Free day sangat meresahkan warga.

“Hanya selang beberapa jam saja,personil kita dilapangan berhasil mengamankan pelaku Irfan”katanya.

“dari hasil intorgasi,pelaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor,sebelumnya pelaku juga membawa lari motor orang lain dengan modus test drive”

“Pelaku janjian dengan seseorang untuk bertransaksi jual beli motor dengan sistem COD,namun pada saat bertemu korban,pelaku meminta untuk test drive kemudian pada saat mencoba motor korban,pelaku membawa lari dan tidak kembali lagi”imbuhnya.

Saat ditangkap,pelaku menunjukkan keberadaan sepeda motor hasil kejahatannya yang dititipkan dirumah keluarganya.

“Pada saat ditangkap,pelaku menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya,kami melakukan penyitaan barang bukti 2 unit sepeda motor dari tangan pelaku”ungkap kasat reserse.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Maros untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sudah ditahan di rutan Polres Maros”

Kemudian, ia mengungkapkan, atas perbuatan tersangka akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d