Sekilasindonesia.id.MAROS,SULSEL-Kepolisian Resor Maros, Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap residivis kasus pencurian bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di wilayah kabuapten Maros beberapa waktu lalu.
Pelaku AP (23) warga Jalan Jamil Dg.Pabundu Turikale Maros ditangkap Personil Polsek Turikale di Back Up oleh personil Satuan Intelijen keamanan Polres Maros saat bersembunyi di Cabella Boribellayya Kabupaten Maros.
Sebelumnya pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik warga Per.Husnawati yang tak lain merupakan orangtua pelaku sendiri di lokasi parkiran Rumah Sakit Dr.Palaloi Kabupaten Maros pada pertengahan desember tahun lalu.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi LP/69/XII/2022/PSBB/RES MAROS/SEK TURIKALE TGL 21 Desember 2022,pelapor merupakan orangtua pelaku itu sendiri”ujar Kanit Opsnal Sat Intelkam Iptu Ahmad Badu.
“Saat ini kami berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku, satu diantaranya merupakan residivis dan satu orang lagi merupakan sebagai penadah,” kata Ahmad Badu.
Pelaku AP merupakan pelaku pencurian di dua lokasi berbeda,terakhir kali melakukan pencurian sepeda motor milik Fatmawati berlokasi di Jalan Jamil Dg.Pabundu pada hari kamis tanggal 12 januari 2023.
Pelaku mengakui mengambil sepeda motor milik korban pada saat dini hari,pelaku masuk melalui pagar rumah korban yang tidak terkunci,kemudian membawa lari sepeda motor merk Mio Soul GT milik korban.
“Pelaku terakhir kali melakukan pencurian pada hari kamis tanggal 12 januari awal tahun ini,pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor warga Jalan Jamil dg.Pabundu Turikale”ungkapnya.
“Untuk tersangka AP ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. pernah di tangkap pada tahun 2019 dan tahun 2021,baru keluar LPKA Maros pada bulan agustus 2022 ,” katanya.
Ia menerangkan, kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda,AP sebagai pelaku utama sedangkan Lel.D (26) merupakan penadah motor curian.
“Setelah mencuri sepeda motor,pelaku AP ini menjual hasil kejahatannya ke media sosial facebook yang kemudian dibeli oleh pelaku D seharga Rp 2.500.000″ungkapnya.
“Hasilnya digunakan untuk membeli Handphone dan minuman keras pada saat malam tahun baru”katanya.
Pada saat dibawa menunjukkan lokasi lainnya,tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
“pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan korban di kaki kirinya karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri pada saat akan menunjukkan TKP lainnya”tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga kini masih melakukan pengembangan terhadap lokasi atau TKP lainnya.
“penyidik masih mengorek informasi apakah masih ada tersangka atau TKP lainnya oleh pelaku ini,” ujarnya.
Atas hasil pengungkapan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatannya yakni 2 unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis dan satu bilah badik milik pelaku.
Penanganan perkara saat ini ditangani penyidik Polsek Turikale Polres Maros.
Kemudian, ia mengungkapkan, atas perbuatan para tersangka akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Sementara untuk pelaku melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(RD)