SEKILASINDONESIA.ID, BANGKA SELATAN – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Hermawan Harri Saputra, ST., membenarkan Pengerjaan tiang reklame (Billboard) milik Cinda Group di Jalan Jendral Sudirman Toboali Bangka Selatan belum kantongi izin.
“Ya benar belum ada izin, yang pasti izin reklame belum ada dan mereka pakai kontruksi namun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada,” Kata Plt. DPMPTSP Basel Hermawan, saat di konfirmasi, Minggu (15/1/2023).
Dijelaskan Hermawan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), jika ada kegiatan yang belum berizin akan ditertibkan.
“Sesuai dengan Perda, jika tidak ada izin harus di tertibkan dulu oleh Satpol PP, karena emang tugasnya Pol PP terkait penegak Perda,” Jelas Hermawan.
Sebelumnya diberitakan, pengerjaan tiang reklame (Billboard) milik Cinda Group di Jalan Jendral Sudirman Toboali Bangka Selatan, dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Penghentian tersebut dilakukan, karena diduga pengerjaan tiang billboard tersebut belum memiliki izin dari Pemerintah setempat ataupun dinas terkait.
Selain belum memiliki izin dari Pemerintah ataupun dinas terkait, pemberhentian tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.
“Ya tadi kita bersama tim mendatangi mereka (Pekerja Tiang Billboard-red), soalnya Pak Bupati langsung minta pekerjaan itu dihentikan,” kata Achmad Nawawi, Kabid Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Basel, kepada Wartawan, Sabtu (14/1/2023) Malam.
“Pemasangan tiang billboard itu, diduga belom ada izin, tapi untuk lebih jelas, silahkan nanti tanyakan langsung ke Dinas Perizinan,” tambahnya.
(Riki)