SEKILASINDONESIA.ID, BANGKA SELATAN – Pengerjaan tiang reklame (Billboard) milik Cinda Group di Jalan Jendral Sudirman Toboali Bangka Selatan, dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Penghentian tersebut dilakukan, karena diduga pengerjaan tiang billboard tersebut belum memiliki izin dari Pemerintah setempat ataupun dinas terkait.
Selain belum memiliki izin dari Pemerintah ataupun dinas terkait, pemberhentian tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.
“Ya tadi kita bersama tim mendatangi mereka (Pekerja Tiang Billboard-red), soalnya Pak Bupati langsung minta pekerjaan itu dihentikan,” kata Achmad Nawawi, Kabid Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Basel, kepada Wartawan, Sabtu (14/1/2023) Malam.
“Pemasangan tiang billboard itu, diduga belom ada izin, tapi untuk lebih jelas, silahkan nanti tanyakan langsung ke Dinas Perizinan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Dinas Perizinan, Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelumnya diberitakan, pekerja pembuatan tiang Billboard milik Cinda Group di Jalan Jendral Sudirman Toboali Bangka Selatan, mengabaikan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan alasan ribet.
Tampak tiga orang pekerja yang sedang mengelas tiang billboard setinggi 16 meter dan berdiameter 5×10 meter, tanpa menggunakan peralatan pengaman.
Terkait hal tersebut, salah satu pekerja bernama Yadi, membeberkan alasan mereka tidak menggunakan peralatan pengaman seperti safety helmet (pelindung kepala) dan full body harnes (pelindung pekerja dari ketinggian).
Menurut Yadi, ia tidak menggunakan peralatan pengaman, agar bisa bergerak dengan leluasa saat bekerja.
“Biasanya pakai bang, itu ada helm dan pengamannya, karena agak ribet dan cuaca panas jadi gak kita pake bang,” kata Yadi saat di temui wartawan di lokasi kerjanya, Sabtu (14/1/2022) Sore.
(Riki)