Sekilasindonesia.id.MAROS.SULSEL-Satuan Lalulintas Polres Maros Polda Sulawesi Selatan kembali memberlakukan tilang manual di wilayah kabupaten Maros terhitung januari 2023.
Hal tersebut dikemukakan Kasat Lantas Polres Maros AKP Supriyanto saat melakukan sosialisasi aturan lalulintas dan pencegahan kecelakaan lalulintas di Desa Simbang Kecamatan Simbang Kabupaten Maros,(9/1/2023).
Tilang manual diberlakukan lagi hanya untuk sejumlah pelangaran lalu lintas yang menjadi atensi serius.
“Untuk tilang manual diberlakukan kembali Khusus untuk beberapa jenis pelanggaran diantaranya pengendara yang memalsukan nopol, melepas pelat nomor/plat gantung, balap liar, dan memasang knalpot brong serta pengendara yang melawan arus,” kata Supriyanto.
Sanksi untuk memalsukan dan tidak memasang pelat nomor diancam pidana penjara selama 6-7 tahun sesuai Pasal 263 junto 266 KUHP.
Adapun menurut Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ddan Angkutan Jalan), ancaman sanksinya berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Balap liar di jalan umum akan dikenai Pasal 297 UU LAJ dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Pasal 274 Ayat 1 menyebutkan balap liar yang menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Bagi pengguna mobil atau motor knalpot brong/racing bisa dipenjara maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3 UU LLAJ.
Diketahui sebelumnya,Satuan Lalulintas aktif menggelar sosialisasi ke masyarakat terkait aturan lalulintas serta pencegahan kecelakaan lalulintas kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini digelar sebagai bentuk pelayanan ke masyarakat dalam bidang lalulintas”
“Salah satu tujuannya agar menekan angka kecelakaan lalulintas di masyarakat dengan mentaati peraturan lalulintas yang ada”tutupnya.(ys)