Sekilasindonesia.id ||BANGKA SELATAN – Sebanyak 4 (empat) Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan di pecat secara tidak hormat dikarenakan jarang masuk kerja.
“Ada empat orang ASN yang sudah dipecat dengan alasan jarang masuk kerja,” Kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Eddy Supriadi, Senin (9/1/2023).
Eddy menjelaskan, pemecatan itu sudah dilakukan pada tahun 2022 kemarin, melalui proses sidang kode etik.
“Pemecatan itu di tahun 2022 kemarin, sudah kita proses melalui sidang kode etik, mereka sudah diberhentikan dan tidak mendapatkan hak apapun,” ujarnya.
Ditegaskan Eddy, mulai saat ini Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan menerapkan sanksi keras terhadap ASN yang jarang masuk kerja.
“Bagi ASN yang tidak pernah masuk kerja, siapapun itu, akan kita tindak dan berikan sanksi keras, jadi jangan coba – coba untuk tidak masuk kerja, apalagi dengan jumlah absennya sudah terlalu banyak,” tegasnya.
Untuk itu, Dirinya menginstruksikan kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan agar bisa patuh terhadap aturan yang sudah ditentukan.
“Kalau mau jadi PNS ya harus patuh dengan aturan, jika tidak masuk kerja arus ada izin dengan atasan gak boleh seenaknya keluar masuk kerja, saya juga sebagai Sekda tidak berani untuk melanggar aturan tersebut jika saya tidak masuk atau mau keluar harus izin dulu dengan atasan gak bisa seenaknya” pungkasnya. (Riki)