Sekilasindonesia.id, || Bangka Selatan – Nang (35) diketahui ngontrak di Jalan Sederhana Rt 009 Rw 005 Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 7.86gram.
Berawal dari laporan masyarakat, Nang (35) dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh harian digerbek polisi di kontrakannya Pada, Jum’at (6/1/2023) Sekira Pukul 13.30Wib.
Dari Hasil Penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan Nang (35) beserta Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket yang berisikan kristal bening dengan berat Bruto 7.86gram.
“Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, kemudian dengan adanya laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung menyelidiki dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan itu dengan didampingi Rt setempat dan berhasil mengamankan tersangka beserta BB sebanyak 2 Paket Sabu dengan berat 7.86gram,” Kata Kasat Narkoba Polres Basel AKP. Suhendra seizin Kapolres AKBP. Joko Isnawan.
Setelah dilakukan penangkapan, Lanjut Suhendra, kini tersangka beserta Barang Bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk di lakukan penyelidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) Paket kecil Narkotika diduga Jenis Sabu, 1 (satu) Paket Besar Narkotika diduga Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik bening sedang yang didalamnya berisikan 28 (dua piluh delapan) buah plastik bening kecil, 1 (satu) Bungkus plastik bening besar kosong, 1 (satu) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) buah plastik asoi berwarna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merk SCALE, 1 (satu) buah celana jean merk, BLACKSTALION warna SILVER BIRU, 1 (satu) Unit handphone android warna Abu-abu merk REALME.
“Atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegas Suhendra. (Riki)