Sekilasindonesia.id ||PANGKALPINANG –Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Babel, M Haris memberikan reaksi keras terkait kabar pemindahan dana Silpa tahun 2022 dari Bank Sumsel Babel (BSB). Mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babel ini bahkan mengingatkan untuk tidak menyebarkan hoax (kabar bohong), yang tidak jelas sumbernya. Haris mengatakan akan mempelajari apakah informasi tersebut perlu disikapi secara hukum.
“Itu tidak benar sama sekali. Dana tersebut masih tersimpan di Bank Sumsel Babel. Tak hanya soal uang nya ditempatkan di mana, jumlahnya pun tidak benar. Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) itu besarnya Rp 900 Miliyar. Bukan Rp 1,1 Triliun. Ini kabar bohong. Kita akan pelajari apakah ini akan kita sikapi dengan langkah hukum. Karena jelas pemerintah sangat responsif dengan penyebaran berita bohong. Kita akan pelajari ini,” tukas M. Haris saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (7/1/23) malam, melalui jaringan telepon.
Tak hanya itu, Haris juga menggarisbawahi soal aturan pemindahan dana kas daerah. Menurut Haris, dalam aturannya pemerintah provinsi bisa menempatkan dana ke bank pemerintah selain Bank Sumsel Babel.
“Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Badan Keuangan Daerah nya, selalu mengedepankan aturan, dan mempedomani peraturan perundang undangan. Begitupun seandainya benar ada pemindahan dana kas daerah ke bank pemerintah lain, selain Bank Sumsel Babel, untuk mendapatkan selisih bunga sebagai tambahan PAD. Itu sah-sah saja dan tidak ada aturan yang dilanggar. Namun soal ini, lebih kepada kabar bohong nya. Ini dapat menimbulkan spekulasi. Jangan sebar hoax,” timpal Haris.
Sebelumnya beredar kabar di sejumlah media online terkait informasi telah terjadi pemindahan dana SILPA tahun 2022 ke Bank Himbara, yang merupakan aliansi perbankan pelat merah. Kabar tersebut dikatakan telah memantik reaksi masyarakat. Dalam berita tersebut tidak ada satupun informasi atau konfirmasi yang berasal dari pihak yang terkait, seperti Gubernur ataupun Ketua DPRD. Sehingga hanya informasi yang ada hanya sepihak.(Red)