PANGKALPINANG-Ibu zuiyita warga kelurahan Rawa Bangun kecamatan taman sari kota Pangkalpinang telah kehilangan surat keterangan kepemilikan atas tanah yang sudah dibuat dalam bentuk surat tersebut baru sampai kecamatan atas nama ibu Zuiyita sendiri, Jumat ( 06/01/2023)
Kronologis kejadian kehilangan ini belum diketahui seperti apa, seperti yang dijelaskan oleh ibu Zuiyita kepada wartawan bahwa beliau baru sadar ketika beliau ingin mencari surat tanah tersebut tidak ada lagi ditempat semula.
Ibu Zuiyita tidak menyadari bahwa surat tersebut sudah hilang, hal ini diketahui saat beliau ingin membutuhkannya dan akan diproses menjadi sertifikat.
Hal ini sudah dilaporkan kepihak kelurahan, bahwa ibu Zuiyita Kehilangan surat tanahnya dirumah, namun hal ini masih di analisa oleh pihak kelurahan dan diarahkan untuk kecamatan dan kepolisian, namun dari pihak tersebut untuk menjelaskan serta membenarkan kejadian kehilangan ini harus disertai keterangan melalui siaran radio serta melalui media online.
” Saya sendiri tidak menyadari kalau Surat tanah saya tidak ada lagi dirumah, saya berencana akan membuat surat tanah tersebut menjadi sebuah sertifikat, namu pada saat saya mau ambilkan surat tersebut, suratnya tidak ada lagi dirumah dan saya pun bingung, ” Pungkasnya.
” Saya sudah mendatangi pihak kelurahan, kecamatan dan kepolisian untuk membuat surat keterangan kehilangan, namun hal itu tidak mudah bahkan saya harus melalui tahapan yang menjadi prosedur mereka dan saya juga akan mengikuti langkah prosedur tersebut agar saya bisa mendapatkan lagi surat tanah saya dan akan langsung saya buatkan menjadi sertifikat kepemilikan atas nama saya, Tambahnya.
” Besar harapan saya agar proses tahapan ini dipermudahkan serta dilancarkan sampai saya selesai membuat surat tanah tersebut menjadi sertifikat, ” Harapnya.
Adapun keterangan surat tersebut yakni
– nomor : 227 / AG /10/ 2001 tanggal 28 April 2001;
– nomor : 294 / SPPFBT / 10.8 / 2001, tanggal 27 April 2001 ;
– nomor : 504 / SP4FAT / Kec. GBK / Xl / 2016, 28 November 20q6 ( Surat pernyataan pelepasan dan penyerahan penguasaan fisik atas tanah kec. Gabek kota Pangkalpinang.(is)