DaerahHuKrimLampung Timur

Curi Atm Rekannya, 2 Oknum Guru di Raman Utara Ditangkap Polres Lampung Timur

×

Curi Atm Rekannya, 2 Oknum Guru di Raman Utara Ditangkap Polres Lampung Timur

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Raman Utara, menjemput paksa 2 Oknum Guru SDN IV Desa Ratna Daya, yang diduga melakukan pencurian ATM rekannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (7/1/23), menjelaskan bahwa inisial para oknum guru SDN IV Ratna Daya, yang menjadi tersangka adalah EN (45) dan SY (59) warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

Click Here

Kejadian berawal pada Rabu (12/10/22), kedua tersangka diduga mencuri ATM, berikut kertas yang berisi nomor Pin ATM, milik SM yang masih merupakan rekan kerja para tersangka, di sekolah yang sama.

Diduga para tersangka mengambil ATM dan kertas berisi no Pin ATM, dari dompet korban, saat berada di meja ruang guru SDN IV Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

Selanjutnya para tersangka nekat melakukan penarikan uang, sebanyak 50 juta rupiah, di Counter BRI Link Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, dengan menggunakan ATM Curian tersebut.

Korban yang mengalami kerugian mencapai 50 juta rupiah, selanjutnya melaporkannya peristiwa kejahatan yang menimpanya, kepada Pihak Kepolisian.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera bergerak, dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Sabtu (7/1/23) tanpa perlawanan.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti, antara lain, 2 Kartu ATM, Kertas berisi Nomor Pin ATM, Buku Rekening Bank, Uang Tunai 50 juta rupiah, Sepeda Motor Honda Beat, Tas Punggung, Dompet, dan Pakaian.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan Jo 64 KUHPidana tentang Perbuatan Berulang atau 362 KUHPidana Jo 64 KUHPidana tentang Pencurian biasa dengan Perbuatan berulang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya

(Humas Polres Lampung Timur / Ril)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d