Sekilasindonesia.id ||TAKALAR – Beberapa Anggota BPD Desa Pa, rapunganta kecamatan Polongbangkeng Utara (polut) kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, di sabu bersih dari hasil usulan mantan Pejabat pelaksana (PJ) Tampa alasan yang tepat dan tidak beretika.
Bagaimana tidak, dari sembilan anggota BPD Pa, rapunganta hanya satu orang yang tinggal, yang lainnya disapu bersih dengan surat saktinya mantan PJ kades Pa’rapunganta Rusdi. Kata ketua BPD Dg Tangnga, Kamis , 5/01/2023
” Kami sangat sayangkan sikap Camat dan Bagian Pemerintahan yang dianggap tidak punya hati, kenapa saya mengatakan begitu, karena seharusnya camat maupun bagian pemerintahan ketika ada surat dari mantan PJ Kades Pa, rapunganta yang dianggap BPD melakukan kesalahan yang tidak sesuai tupoksi BPD, Camat maupun Bagian Pemerintahan melakukan klarifikasi dilapangan atau memanggil kami untuk mencari kebenarannya. ujar Daeng Tangnga perwakilan BPD yang diberhentikan
Lanjut, ” ini yang kami tidak terima karena kami dari 7 anggota BPD di berhentikan dan digantikan langsung oleh BPD Baru. sehingga kami sangat keberatan dan tidak menerima.karena kami terkesan dipaksakan diberhentikan oleh pemerintah kabupaten Tampa melihat kebenarannya.
” Kami sudah buatkan surat kebagian pemerintah dan DPRD Takalar agar kiranya SK BPD yang di tanda tangani mantan bupati Syamsari di cabut.harapnya
Sementara Mantan PJ kades Pa’rapunganta Rusdi konfirmasi diruangan kerjanya dinas pariwisata dan pemuda olahraga, mengatakan bahwa kami membuat surat kecamat atas adanya Aduan dari masyarakat bahwa BPD mendukung salah satu calon kades.
Mengenai adanya surat SK BPD Baru, kami tidak tahu karena bukan lagi kami PJ kades Pa’rapunganta, saya hanya mengusulkan kemarin. ujarnya
Dan hari ini 5 Januari 2023, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Takalar, Melakukan pemanggilan beberapa orang diantaranya Mantan Pejabat pelaksana (Pj) Kepala Desa, camat polut, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Anggota BPD yang diberhentikan.
Sebelum rapat dimulai ketua DPRD kabupaten Takalar Ir.Muhammad Darwis Sijaya, SP melayangkan pertanyaan kepada bagian pemerintahan, dan hasilnya kami hanya mendasar dari surat mantan PJ dan mantan Camat.
” ditanya kembali, apakah dari surat mantan PJ kades Pa’rapunganta sebelumnya BPD dipanggil atau dilakukan klarifikasi kebenarannya, sebelum keluar SK BPD Baru, Bagian Pemerintahan menjawab itu karena atas perintah pimpinan.” kata bagian pemerintahan diruangan komisi I DPRD Takalar.
Sementara Andi Rijal Mustamin Asisten I dikonfirmasi mengatakan secepatnya kami akan bentuk Tim untuk melakukan monitoring dan mencari kebenarannya di desa Pa’rapunganta terkait surat usulan Mantan PJ kades Pa’rapunganta.
Menanggapi hal tersebut Azis salah satu Penggiat Aktivis Takalar mengatakan bahwa, Surat usulan Mantan PJ kades Pa’rapunganta adalah Surat Sakti, Tanpa melihat kebenarannya dilapangan.
” Seharusnya Camat dan Bagian Pemerintahan ketika ada surat usulan dari Mantan PJ kades, maka camat maupun bagian pemerintahan wajib melakukan pemanggilan kepada BPD atau melakukan kroscek kelapangan di desa pa, rapunganta sebelum menbuat SK BPD baru.Ungkapnya
” Kami beranggapan bahwa Pemberhentian BPD di desa Pa, rapunganta Sepihak, dan terkesan dipaksakan, sehingga BPD yang diberhentikan merasa dirugikan. Semoga keadilan bisq terungkap, paparnya Azis.
Pantauan Crew Media Sekilas Indonesia bahwa Hasil rapat pertemuan diruang Bamus DPRD, beberapa para Anggota DPRD Kabupaten Takalar Komisi 1 bersama Staf Ahli Bupati asisten 1 Pemerintahan, Kabag Pemerintahan, Camat Polut beserta Anggota BPD Lama Desa Pa’rappunganta, menyatakan sebuah kesepakatan yakni Pemerintah Daerah Bagian Pemerintahan akan segera Membentuk Tim kajian dengan melibatkan Inspektorat untuk turun menkroscek di lapangan apa apa saja pelanggaran sehingga ada nya pergantian antar waktu (P.A.W) dan apabila tidak terbukti yang tidak sesuai regulasi maka BPD Lama diharuskan kembali bertugas sesuai SK nya yg sudah ditentukan Sesuai Pernyataan Ketua Komisi 1, H.Fadel Achmad.
Suherman Tangngaji