DaerahHuKrim

Simpan Sabu 1.89gram, SAS dan IDR Ditangkap Polisi Di Jalan Parit 9 Toboali

×

Simpan Sabu 1.89gram, SAS dan IDR Ditangkap Polisi Di Jalan Parit 9 Toboali

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || Bangka Selatan – Di penghujung tahun 2022, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,89gram, di Cafe Mutiara Kasih yang beralamat di Jalan Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (31/12/2022) Dini hari.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni, seorang perempuan berinisial SAS (34) dan seorang laki-laki berinisial IRD (37), dari hasil penggerebekan Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti dari tangan tersangka sebanyak 6 (enam) paket berisikan kristal bening yang diduga sabu – sabu.

Click Here

Seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP. Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba AKP. Suhendra, SH., menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi Narkotika.

“Dengan adanya informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terkait prihal kebenaran informasi tersebut,” Kata Kasat Narkoba AKP. Suhendra, Selasa (3/1/2023).

Kemudian, Lanjut Suhendra, pada hari Sabtu (31/12) sekira pukul 00.30 wib anggota langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di Cafe Mutiara yang ada di Parit 9 dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka.

“Dari hasil penggerebekan itu, tim berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisial SAS (34) dan satu orang laki-laki berinisial IRD (37), kemudian setelah berhasil mengamankan tersangka dengan di bantu RT setempat tim melakukan penggeledahan dan di temukan lah Barang Bukti jenis sabu sebanyak 6 paket dengan berat 1.89gram,” Ujarnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta Barang Bukti langsung di bawa ke Mako Polres Bangka Selatan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan yakni, 1 (satu) Bungkus plastik bening besar di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus plastik bening sedang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus kotak rokok sampoerna menthol, 1 (satu) Buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) Buah pipet minuman warna merah, 1 (satu) Helai celana panjang merk ROCKDAY APPAREL warna Cream, 1 (satu) Unit handphone merk Realme warna biru, 1 (satu) Unit handphone merk OPPO warna merah,” Ungkapnya.

“Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegasnya. (Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d