Sekilasindonesia.id ||PANGKALPINANG –Kapolda Babel, Irjend. Pol Yan Sultra menegaskan bahwa pihaknya akan mengungungkapkan dengan tuntas kasus dugaan ilegal mining, terkait 6,9 Ton Pasir Timah, yang diamankan Divpam PT. Timah di desa Jeriji. Kapolda mengakui bahwa pihaknya tetap mengedepankan ketelitian dan kehatia-hatian dalam pengungkapan perkara tersebut.
Hal ini diungkapkan Kapolda, dalam paparannya pada konferensi pers akhir tahun Polda Babel tahun 2022 di Gedung Tri Brata Polda Babel, Kamis (29/12/22) siang. Menurut Kapolda pihaknya dalam perkara ini adalah sebagai pihak yang diserahkan setelah penangkapannya dilakukan oleh Divpam PT. Timah.
“Kita akan usut tuntas perkara ini, namun kita harus lakukan dengan Azas Kehati-hatian dalam pengungkapan nya. Karena jika dilihat dari LP nya, ini adalah LP B. Artinya ini ada pelapornya, bukan merupakan perkara yang memang menjadi temuan penyidik. Jadi berawalnya itu dari penyetopan oleh anggota Pam PT. Timah yang mencurigai adanya truk yang membawa timah dari Suka Damai. Kemudian diserahkan kepada kita. Tentu kita harus benar-benar berhati-hati dalam pengungkapan nya,” terang Kapolda.
Ditambahkannya bahwa penetapan para tersangka, termasuk 2 di antaranya ada tersangka selaku pemilik, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan selama ini. Menurut laporan yang diterimanya, penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak 17 saksi dalam perkara ini. Seperti yang saya sampaikan bahwa kita sangat berhati-hati dalam pengungkapan nya. Apakah benar itu berasal dari IUP PT. Timah, apakah benar tersangka pemilik nya itu tentunya semuanya perlu pembuktian nantinya. Sehingga kita benar-benar bisa mengungkapkan dengan tuntaa,” kata Kapolda.
“Namun saya pesankan kepada penyidik, silahkan tuntaskan setuntas-tuntasnya, karena kita juga berkeinginan ini menjadi jelas,” tutupnya.
Sebelumnya sebanyak 6,9 Ton pasir Timah diamankan oleh Divpam PT. Timah di desa Jeriji Kecamatan Toboali Bangka Selatan. Pasir Timah yang diamankan beserta truk, sopir dan kernet tersebut, sejauh ini telah menetapkan sebanyak 3 tersangka. (Red)