Daerah

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Pangkalpinang Naik ke Penyidikan

×

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Pangkalpinang Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2022 di Aula Wicaksana gedung Kantor Kejati Babel.

Plt Kejati Babel Dr. Harli Siregar, SH, MHum mengatakan, selama tahun 2022 ini pencapaian kinerja Korps Kejati Babel khususnya di bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 5,3 Miliar, dan di perkara perdata berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 8,6 Miliar.

Click Here

“Jadi, total kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara di bidang Pidsus dan Perdata mencapai angka Rp 13,9 Miliar,” jelas Harli Siregar dihadapan awak media, Kamis (22/12/22).

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam penanganan perkara khusus di bidang Pidsus selama tahun 2022, ada sebanyak 36 perkara kasus korupsi di Babel dan sebanyak 20 perkara yang kita selesaikan. Begitu penanganan perkara di bidang Pidana Umum khususnya Restorative Justice cuma terealisasi sebanyak 33 perkara dari target kita 55.

“Apabila kita persentasekan angka pencapaian kinerja selama tahun 2022 ini, yakni sekitar 66%, selain itu juga jumlah total SPDP tahun 2022 sebanyak 1.390 dan berhasil diselesaikan sebanyak 1.351,” terangnya.

Sementara itu, Kajari kota Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar saat ditanya awak media mengenai perkara kasus tindak pidana korupsi PDAM menuturkan, sampai saat ini prosesnya sudah tahap penyidikan dan sekarang kami sudah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat kota Pangkalpinang.

“Ada tiga item dugaan tindak pidana korupsi, pertama perjalanan dinas, kedua pengadaan barang dan jasa, ketiga adalah biaya insentif dari direktur. Insyaallah dalam waktu dekat dari Inspektorat akan menyelesaikan perhitungan semua kerugian uang negara,” ungkap Saiful Bahri.

Lanjutnya, apabila sudah dapat perhitungan kerugian negara secara pasti. Proses lebih lanjut, kami bersama tim memutuskan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara.

“Ya tentunya aspek-aspek pembuktian dalam hal penyidikan ini kita kedepankan untuk menyelesaikan perkara ini nantinya,” tutupnya.
(DN)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d