Daerah

Pemdes Polewali Gelar Musyawarah BPD,Penetapan Peraturan Desa Sosialisasi RKPDes Tahun 2022

×

Pemdes Polewali Gelar Musyawarah BPD,Penetapan Peraturan Desa Sosialisasi RKPDes Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||PINRANG – ( Pemdes  ) Polewali Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulsel,melaksanakan Musyawarah Badan Permusywaratan Desa ( BPD ) dalam rangka penetapan Peraturan Desa Tentang Rancangan Kegiatan Pemerintahan Desa ( RKPDes ) sosialisasi RKPDes Tahun 2023,bertempat di Aula Kantor Desa Polewali Dusun Bela Belawa Suppa,Rabu ( 21/12/2022 ).

Kepala Desa Polewali H.Muh.Tahang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua peserta yang telah menyempatkan hadir dalam kegiatan ini.

Click Here

Kades Polewali berharap agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,pasalnya saat ini hanya tinggal ketuk Palu,jelasnya.

“Beberapa waktu lalu,tahapan penetapan dokumen RKPDes sudah dilaksanakan,jadi saat ini tinggal ketuk Palu,sudah tidak ada lagi yang bisa diubah karena sudah ditetapkan melalui Musyawarah Desa”,ungkapnya.

Sementara itu pendampaing Kecamatan Karman menyampaikan,” BPD wajib mengetahui semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa,baik soal penganggaran maupun Rancangan,tugas dan tanggung jawabnya adalah pengawasan,maka seorang anggota BPD harus mengetahui setiap kegiatan yang dilakukan oleh Desa,” paparnya.

Karman juga berharap agar semua anggota BPD hadir dalam setiap kegiatan rapat atau Musyawarah,jangan nanti setelah ditetapkan baru banyak komentar,saat kegiatan rapat atau musyawarah malah tidak hadir,

“Terkait BLT DD untuk Tahun 2023 suasananya akan sangat berbeda,kalau tahun 2022 BLT.DD karena adanya covid,semua warga bisa saja menerima BLT DD jika dia terdampak,untuk Tahun 2023 husus untuk warga miskin extrem,tujuannya untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Desa,” pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti,Kepala Desa Polewali H.Muh.Tahang,Ketua BPD beserta anggota,para kepala Dusun serta aparat Desa dan pendamping Desa dan Kecamatan. (*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d