SEKILASINDONESIA.ID, WAJO – Bupati Wajo, Amran Mahmud menyampaikan apresiasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang diusulkan DPRD Kabupaten Wajo.
Hal itu disampaikan saat mengikuti Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Wajo, terkait Pendapat Bupati Wajo terhadap empat Ranperda Inisiatif DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Kamis (15/12/2022).
“Pemerintah daerah mengapresiasi dengan baik atas pengajuan empat Ranperda inisiatif untuk dilanjutkan pada rapat pembahasan selanjutnya,” ungkap Amran.
Adapun keempat Raperda yang dimaksud masing-masing tentang, Penataan Desa yang merupakan usul inisiatif Komisi I DPRD Wajo, Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Perikanan yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPRD Wajo, Pengelolaan Sampah yang merupakan usul inisiatif Komisi III DPRD Wajo dan Pengelolaan Tenaga Kesehatan yang merupakan usul inisiatif Komisi IV DPRD Wajo.
Terkait Raperda Penataan Desa, didepan Pimpinan dan Anggota DPRD Wajo, Amran Mahmud yang hadir bersama Wakil Bupati, Amran memaparkan, bahwa salah satu peran Pemda dalam mengatasi berbagai tantangan dan kendala di desa, yaitu melalui penataan desa, yang bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa.
“Untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Penataan Desa di Daerah dan sejalan dengan amanat Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Perda yang mengatur tentang Penataan Desa,” ujarnya.
Selanjutnya Ranperda Pengelolaan dan perlindungan sumber daya perikanan, Amran menyarankan agar mengikuti hasil harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan yang telah diterbitkan pada tanggal 1 November 2022 yakni Pengelolaan Perikanan Perairan Darat.
“Kekayaan alam berupa sumber daya perikanan sangat rentan terjadi kerusakan, akibat dampak aktivitas manusia dan proses alami. Untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya perikanan ini, maka diperlukan landasan hukum sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam pengelolaan perikanan di Kabupaten Wajo,” ucap Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Wajo ini.
Adapun mengenai Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Wajo menyampaikan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
“Dalam melaksanakan tugas tersebut, pemerintah daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, strategi, pembinaan dan pengelolaan sampah yang menjadi kewenangan daerah,” sebutnya.
Sementara berkenan Ranperda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, Bupati menjelaskan tenaga kesehatan unsur penting dalam pelayanan kesehatan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, perlu dilindungi secara hukum.
“Perlunya perlindungan hukum ini, untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, sehingga dapat menjalankan praktik profesinya secara aman dan terjamin dari tuntutan hukum, sepanjang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional,” jelasnya.
Menutup tanggapannya, Ketua DPD PAN Wajo ini berharap keempat Ranperda inisiatif DPRD ini, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat, sehingga tujuan yang akan dicapai dapat terwujud dan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan dalam peraturan daerah tersebut. (Humas Wajo/*)