DaerahEkBisHuKrim

Ancam Warga Dengan Busur Panah,Pemuda Di Maros Diamankan Polisi

×

Ancam Warga Dengan Busur Panah,Pemuda Di Maros Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id.MAROS,SULSEL-Aparat Kepolisian Sektor Tanralili Polres Maros Polda Sulawesi Selatan melakukan Penangkapan terhadap seorang pemuda warga kota Maros , AR (19) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan busur panah.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kapolsek Tanralili Ipda Erwin bersama dengan personil Polsek Tanralili Rabu (7/12/2022).

Click Here

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah mandai.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap AR terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan busur panah”

“Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros”jelas Kapolsek.

Diketahui sebelumnya bahwa pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan telah melakukan pengancaman terhadap FR (17) dengan menggunakan busur panah,tepatnya  Sabtu, 03 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 Wita di Dusun Bira Bira, Tanralili, Kabupaten Maros.

Polisi mengamankan Barang Bukti berupa 3 Buah mata busur dan 1 Ketapel yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pengancaman terhadap FR.

“Saat ini pelaku sementara diamankan di Polsek Tanralili untuk dilakukan Penyidikan, terkait Motif pengancaman yang dilakukan sementara dilakukan pendalaman oleh Penyidik”ujar Kapolsek.

Terhadap terduga Pelaku diancam Pasal 335 KUHPidana Younto Pasal 2 ayat 1 UU. Darurat No. 78 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.

“ancaman hukumannya lima tahun penjara” tegasnya.

Penindakan tegas terhadap pelaku pembusuran yang ditangani Polsek tanralili Polres maros tersebut sejalan dengan instruksi Kapolda Sulsel agar serius menindak para pelaku begal dan pembusuran di wilayah Polda sulsel.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d